Laporan Normalisasi Sungai di Pelalawan, ARIMBI; Bukti Cukup

Laporan Normalisasi Sungai di Pelalawan, ARIMBI; Bukti Cukup

Kabar Pekanbaru - Pemerintahan yang baik harus peka dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat hidup jauh dari kata sejahtera yang berada dalam keterisoliran dan tertinggal akibat tidak tersentuh oleh pembangunan. Itulah mengapa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. 

Namun, dalam mengeksekusi aspirasi masyarakat tersebut Pemerintah harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan yang direalisasikan oleh pemerintah tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, jauh dari kata korupsi dan berwawasan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, menanggapi beberapa media terkait laporan dugaan tindak pidana lingkungan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan beberapa waktu lalu.

Dimana masyarakat meminta pada pemkab Pelalawan pemerintah dan mengklarifikasi pada media menyampaikan bawa kegiatan yang menggunakan dana CSR tujuh perusahaan tersebut adalah atas permintaan masyarakat agar sungai mereka dibersihkan karena sudah belasan tahun permukaan sungai Kerumutan itu ditutupi rumput sehingga nelayan tidak bisa menangkap ikan.

“Saya minta ke perusahaan agar menggunakan CSR mereka untuk membersihkan sungai itu. Uangnya CSR tersebut langsung dikelola oleh perusahaan, untuk membantu orang miskin, masa duitnya harus masuk ke kas daerah dulu, repot lah,” kata Bupati Pelalawan Zukri pada beberapa media.

Menanggapi hal itu, Mattheus menganggap komentar Bupati adalah bentuk ‘keputusasaan’ karena dalam menggunakan dana Corporate Social Responsibility CSR beberapa perusahaan tanpa payung hukum untuk kegiatan Normalisasi sungai Kerumutan itu.

“Faktanya sekarang setelah kita laporkan toh kegiatan itu berhenti. Kalau memang itu legal kenapa tidak dilanjutkan ?” ulas Mattheus di Markas Rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Mattheus menyebut, ada aturan dan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan.

“Tidak bisa dilakukan dengan semaunya seolah-olah dalam kewenangannya, Bupati adalah cermin dan contoh bagi masyarakat. Lagi pula sebagai salah satu kontrol sosial, ARIMBI telah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti seperti dua surat yang dikeluarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang menyatakan kegiatan tersebut berada pada kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan dilakukan tanpa izin,” beber Mattheus.

Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, ARIMBI memiliki bukti surat berlogo pemkab Pelalawan yang isinya adalah permintaan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan dengan stempel basah Pemkab Pelalawan.

“Jadi dalam hal ini ARIMBI tidak asal tuding dan melapor ke penegak hukum. Bukti Surat ada, Bukti kegiatan di lokasi ada, Peraturan perundang-undangan yang dilanggar ada, lalu tidak relevannya dimana ? Terkait masalah ini, mari kita bicara aturan bukan framing “demi masyarakat nelayan”, pungkas Mattheus.**