RDP Lanjutan DPRD Sumut Bahas Latexindo Toba Perkasa "Senyap" Advokat Mhd. Putrasyah.T, SH Angkat Bicara

RDP Lanjutan DPRD Sumut Bahas Latexindo Toba Perkasa "Senyap" Advokat Mhd. Putrasyah.T, SH Angkat Bicara

Photo : Advokad Mhd. Putrastah.T.SH

Kabar Medan - Beberapa waktu Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara berjanji akan menggelar Rapat Lanjutan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Limbah PT Latexindo Toba Perkasa dan Penjualan Jalan Persatuan 1 Desa Mulio Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang namun sampai saat ini warga belum mendapat undangan Rapat Lanjutan tersebut. 

Mhd. Putrasyah.T. SH Wakil Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara Membidangi Masalah Hukum & Ham mengatakan dirinya sangat menyayangkan hingga saat ini Komisi D DPRD Sumut belum mengundang warga untuk menggelar Rapat Lanjutan RDP membahas PT Latexindo Toba Perkasa

"Seharusnya DPRD Sumut mengagendakan kembali rapat lanjutan, karena  berdasarkan informasi yang saya terima bahwa akan ada RDP lanjutan bahas PT Latexindo Toba Perkasa namun sampai saat ini RDP tersebut belum di gelar," ungkapnya, Jum'at (4/8/2023)

Lanjut Mhd. Putrasyah.T, SH yang juga Sekretaris LKBH SOKSI Sumatera Utara, Mhd. Putrasyah.T, SH mengatakan dirinya kecewa karena dirinya bersama aktifis lainnya melihat Ketua Komisi D Benny Sihotang yang tidak mau bertemu dan tidak mau memberikan Notulensi Rapat

"Kemaren kita di tolak Benny Sihotang bertemu dan Notulensi RDP tak juga di beri kepada kami, kami sangat menyayangkan sikap Benny Sihotang yang terkesan acuh kepada kami," katanya

Lanjut Mhd.Putra Syah.T, SH mengatakan bahwa kami akan memperjuang terus hak hak masyarakat yang terdzholimi, 

"Walau DPRD Kabupaten Deli Serdang bahkan DPRD Provinsi Sumut sudah "senyap dan dingin" terhadap Kasus PT Latexindo Toba Perkasa apalagi terkait Limbah dan penjualan fasum demi kepentingan bisnis mereka kami akan tetap berjuangan menyuarakan keadilan bagi masyarakat yang terdampak atas keberadaan PT Latexindo Toba Perkasa yang menyengsarakan warga sekitarnya," pungkasnya. **