Gakkum Penumbar Tim Terpadu Dishub Provinsi Riau Dan Kabupaten Indragiri Hulu 2023

Gakkum Penumbar Tim Terpadu Dishub Provinsi Riau Dan Kabupaten Indragiri Hulu 2023

Eklusif Wartawan Kabarriau.com pahala sihombing

Kabar Inhu – Dinas Perhubungan Provinsi Riau bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu, Polda Riau, serta Polres Resort Inhu, pada Rabu tgl 02/08/2023. kembali gelar razia gabungan bagi kendaraan penumpang umum dan kendaraan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). 

Pada kegiatan razia GAKKUM PENUMBAR TIM TERPADU 2023 berlokasi di jln lintas timur Rengat Barat Pematang Reba Inhu Riau, dimana Kepala Dinas Perhubungan Inhu, Jawalter Situmorang M.P.D. langsung turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa kendaraan, bahkan ikut langsung bertindak mengukur bodi kendaraan guna memastikan apakah melanggar aturan yang telah pemerintah tetapkan. alhasil pemeriksaan banyak kendaraan yang melanggar aturan ( bermasalah ) secara administrasi kendaraan, seperti tinggi bak mobil, lebar, bahkan muatan yang melebihi tonase kendaraan, dan juga kelengkapan surat surat kendaraan.  

Dari hasil pemeriksaan tersebut kedapatan sebanyak 131 unit kendaraan yang melanggar aturan, dan juga kelengkapanya. untuk keseluruhan kendaraan yang melanggar aturan pemerintah, kebanyakan di dominasi dengan kendaraan dengan daya angkut muatan melebihi tonase (ODOL ). dengan demikian, Kadishub Inhu, Jawalter Situmorang MPD. bertindak langsung bagi pengendara, yang dimana kendaraanya kedapatan melanggar aturan, berupa tindakan berupa, teguran, dan himbaun, namun tidak ketinggalan dengan tindakan tegas berupa pemberian surat tilang.

"Tindakan tegas perlu di terapkan bagi kendaraan yang bermasalah, terlebih bagi kendaraan yang bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) agar supaya nantinya ada efek jera untuk pemilik kendaraan maupun sopir kendaraan tersebut, dengan harapan agar keselamatan pengemudi tetap terjaga aman pada saat berkendara, dan bukan itu saja, keselamatan pengguna jalan lain harus tetap diperhatikan dan dijaga bersama," kata Kadishub Inhu, Jawalter Situmorang M.P.D.

Adapun jenis kendaraan angkut yang di periksa, dan ditindak, berupa kendaraan pick up, mobil box, bus penumpang orang, truk sawit, truk CPO, dan juga mobil pengangkut Batu bara, bila mana kendaraan tersebut kedapatan mengangkut barang melebihi daya angkut, baik kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan, STNK, SIM, KIR akan ditindak dan diberikan surat tilang. 

Kegiatan Razia gabungan dari Dishub Provinsi, Kabupaten Inhu, Polda Riau, polres Inhu, bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat berlalulintas di jalan raya, dan juga patuh pada administrasi kendaraan yang telah pemerintah tetapkan. ( Pahala Sihombing ).