Sekwan Jangan Paksakan Kehendak, Copot BS Kepling Aur Yang Rangkap Jabatan Staff Ahli di DPRD Medan

Sekwan Jangan Paksakan Kehendak, Copot BS Kepling Aur Yang Rangkap Jabatan Staff Ahli di DPRD Medan

Photo : Gedung DPRD Kota Medan

Kabar Medan - Bambang Sumpeno salah satu kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, menjadi tim ahli di DPRD Medan. Bambang sempat ditahan dan jadi tersangka di Polsek Medan Kota setelah menganiaya satpam Gereja Katedral Medan.
Bambang akan menjadi tim ahli di bagian panitia khusus (pansus) bersama dua orang lainnya. 

Hal itu diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.

"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8/2023).

Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.

Berdasarkan tempat dan tanggal lahir di KTP, sesuai dengan identitas Bambang Sumpeno yang merupakan kepling di Kelurahan Aur. Selain itu, alamat tempat tinggal Bambang juga sesuai dengan yang di dalam SK.

Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.

Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.

"Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta," termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.

Persyaratan tersebut diduga telah dilanggar oleh Bambang Sumpeno. Karena Bambang merupakan kepling sekaligus tim ahli di DPRD Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan dirinya meminta kepada Sekwan DPRD Kota Medan untuk membatalkan SK Bambang Supeno sebagai Staf Ahli DPRD Medan yang rangkap jabatan menjadi Kepling di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun

"Jangan sampai ada dua penggajian dari APBD Kota Medan untuk satu orang yang bernama Bambang Supeno banyak masih banyak orang miskin yang bisa di kasi makan," ungkapnya Rabu (2/8/2023)

Lanjut Rahmad yang juga Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah (GMB) Kota Medan mengatakan apabila Sekwan tetap memaksakan Bambang Supeno menjadi staf ahli di DPRD Medan maka dirinya akan melakukan Aksi Demo

"Sekwan jangan memaksakan kehendak untuk mempertahankan Bambang Supeno menjadi Staf Ahli DPRD Medan karena ada dua penggajian dirinya juga sebagai Kepling Aur maka dirinya akan melakukan Aksi demo dan melaporkan persoalan ini ke Walikota Medan," katanya

Rahmad juga meminta Kabag Keuangan menarik kembali gaji Bambang Supeno sebagai Staf Ahli DPRD Medan

"Kalau ada dua penggajian APBD maka akan terjadi kerugian negara, kita minta gaji Bambang Supeno di kembalikan ke Kas Pemko Medan," pungkasnya.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Emil Kabag Umum, Erisda Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan dan Reza Lurah Aut Kecamatan Medan Maimun namun hingga tak satupun membalas pesan WA awak media.**