ALMISBUN Sanggah Proses HGU PT. BSP Sebelum Aksi ke BPN Sumut

ALMISBUN Sanggah Proses HGU PT. BSP Sebelum Aksi ke BPN Sumut

Photo : Indra Mingka Ketua ALMISBUN Sumut di dampingi Irwanto Pengurus Pusat ALMISBUN dari Jakarta

Kabar Medan - Peristiwa 2,7 Tahun berakahir HGU PT. BSP Kebun Aek Selabat - BP Mandoge - Asahan menjadi perhatian Pengurus Wilayah Sumut ( PWS ) Perkumpulan ALIANSI MASYARAKAT INDONESIA SEKITAR PERKEBUNAN ( PWS ALMISBUN )

Perhatian itu dibuktikan dengan melayangkan surat sanggahan dan mohon tanggapan atas proses perpanjangan atau pembaruan HGU a.n PT. BSP terletak Huta Padang - BP. Mandoge seluas 2.714 Ha.  

Surat ALMISBUN No. 126 / PWS / ALMISBUN / VII / 2023, tgl 27 Juli 2023 ditujukann kepada Dirut PT. BSP di Kisaran Kab. Asahan, sudah sampai itu suratnya ke pihak Manegmen PT. BSP,

Indra Mingka Ketua ALMISBUN Sumut mengatakan bahwa perlu diketahui Kebun Aek Selabat PT. BSP itu berdasarkan Sertifikat HGU No. 1/Huta Padang, tgl 2 April 1992 berdasarkan SK. HGU No. 20 / HGU / BPN /1991, tgl 12 Juli 1991,

Ada 7 poin sanggahan dan mohon tanggapan yang disampaikan kepada pihak PT. BSP antara lain : 

Pertama :  sebagian dari perkebunan masih masuk dalam kawasan hutan, 

Kedua : Putusan Mahkamah Agung yg berkekuatan hukum tetap  sebagian tanah kebun milik JS, 

Ketiga : sebagian kebun Aek Selabat tidak masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH revisi II tahun 2023, 

Keempat : sebahagia atau keseluruhan kebun Aek Selabat PT. BSP tidak sesuai dengan RTRW Kab. Asahan 2013-2033.
dan  tidak memiliki Kebun Plasma bagi masyarakat sekitar, 

Kelima  : masih sengketa & konflik dengan sdr. TS belum ada upaya penyelesaian, 

Keenam : masih sengketa & konflik dengan Masyarkat Tomuan Holbung yang tergabung dalam Formapp, 

Ketujuh : Surat Penyataan Masyarakat Tomuan Holbung tentang tidak pernah menerima kebun Plasma, 

"ALMIISBUN Sunutminta pada Direktur Utama PT. BSP untuk menanggapi Sanggahan yg telah dilayangkan, perkumpulan kami punya legal standing yang jelas atas sesuatu proses dan perbuatan hukum menyangkut kondisi HGU PT. BSP Kebun Aek Selabat maupun Kebun lainnya yang masih proses perpanjangan atau pembaruan HGU," ungkapnya= Senin (31/7/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa batas waktu membalas sanggahan ataupun tata muka selama 7 hari sebelum kami menyampaikan Aksi Unjukrasa ke Kantor BPN Sumut.

"Untuk menyikapi hal ini ALMISBUN akan melakukan Aksi Demo ke BPN Sumut dalam waktu dekat ini," pungkasnya. **