Terkait  Pansel JPT Pratama Siak Diduga ‘Nepotisme’, LIPPSI Surati Komisi ASN

Terkait  Pansel JPT Pratama Siak Diduga ‘Nepotisme’, LIPPSI Surati Komisi ASN

Kabar Siak - Dilatarbelakangi oleh keputusan pemimpin pemerintahan dalam memilih dan menempatkan kepala dinas yang memegang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) yang akan melaksanakan tugas-tugas manajerial organisasi ini merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya kualitas pelayanan publik dari instansi pemerintahan terletak pada rendahnya kapasitas building pegawai.

Dimana tidak jarang ditemui terjadi stagnasi pelayanan kepada masyarakat dikarenakan terpilihnya JPT Pratama tanpa latar belakang pengalaman dan kompetensi di bidangnya.

Beranjak dari kekosongan lima kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten Siak, Bupati menerbitkan SK Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Siak.

Namun dalam perjalanannya Tim Pansel ini mengabaikan aturan yang ditetapkan Bupati Siak terutama SK Nomor 215.a/HK/KPTS/2022 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Tahun 2021-2026.

Dimana panitia seleksi menetapkan tiga besar calon yang tidak memiliki latar belakang pengalaman dibidang ketenagakerjaan.

Hal ini tentu memantik kekhawatiran berbagai pihak terutama kaum buruh yang selama ini merasa kurang terlayani dengan baik oleh Distransnaker Siak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI-KSBSI) kabupaten Siak, C.John Pieter, SH, Minggu (30/7/2023) di Kandis pada media.

John Pieter menyampaikan khusus untuk jabatan kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Siak, FKUI-KSBSI telah memberikan rekomendasi, saran dan masukan kepada Bupati Siak melalui surat nomor 027/DPC/FKUI KSBSI/SIAK/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 perihal rekomendasi dan saran masukan.

“Sebagai wakil buruh yang tergabung di FKUI KSBSI kabupaten Siak, kami telah mewanti-wanti pak Bupati sejak Januari lalu agar memprioritaskan pejabat struktural maupun fungsional yang berpengalaman dibidang ketenagakerjaan sebagai kepala dinas. Karena jika pejabat yang ditunjuk nantinya berasal dari luar distransnaker, dikhawatirkan tidak akan maksimal dalam pelayanan karena kompleksitas permasalahan kaum buruh ini,” ujar John Pieter.

Terpisah Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan Pemkab Siak ini.

Dalam penjelasannya, Mattheus mengungkap adanya beberapa keganjilan dalam seleksi ini dan LIPPSI telah mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta agar mempertimbangkan seleksi ulang untuk menghindari indikasi KKN.

“Potensi nepotisme dan istilah jual beli jabatan di pemerintahan itu sebenarnya bukan rahasia lagi. Inilah yang menjadi penyebab rendahnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dimana pejabat yang tidak memiliki kompetensi dibidang tertentu bisa saja memimpin asal memiliki kedekatan dan uang. Ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan semangat revolusi mental,” ujar Mattheus.

Lanjutnya, LIPPSI juga telah menyurati Bupati Siak, Alfedri,M.Si agar meninjau kembali proses seleksi yang diduga sarat dengan kepentingan itu dan sekaligus meminta komisi IV DPRD kabupaten Siak melakukan hearing terbuka guna menghasilkan kualitas OPD yang kompeten dan maksimal dalam melayani masyarakat.**