Polres Inhu Ungkap Pembunuhan Gadis Pelajar Di Redang Seko Lirik

Polres Inhu Ungkap Pembunuhan Gadis Pelajar Di Redang Seko Lirik

Esklusif Liputan pahala Sihombing

Kabar Inhu - Kepolisan Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau serta jajaran Polsek kembali mengungkap kasus pembunuhan gadis pelajar di Redang Seko Kecamatan Lirik Inhu. 

Keberhasilan tersebut digelar dalam press release yang dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kapolsek Lirik dan Kapolsek Peranap Kamis 27 Juli 2023 siang diruang Sanika Satyawada Mapolres Inhu.

 Kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk dibangku SLTA, yakni Ade Anggriani Oftari (16), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang dilakukan oleh pacarnya, EW alias Andre (18) juga warga Desa Redang Seko.

Pelaku melakukan pembunuhan secara sadis, dengan cara memaksa korban minum cairan herbisida ( Racun ) pada Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kebun kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Redang Seko.

Malam itu, korban sedang menghadiri acara syukuran tak jauh dari rumahnya, kemudian pelaku menelpon korban untuk datang kebelakang rumah warga yang sedang hajatan atau kebun kelapa sawit, selang beberapa menit kemudian, korban datang dan pelaku langsung memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya, sementara tangan kanan pelaku langsung mencecoki gelas plastik yang berisi cairan herbisida kedalam mulut korban, hingga cairan tersebut masuk kedalam tenggorokan korban, yang mana gelas kaca yang berisi cairan herbisida tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pelaku. 

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban. Dalam keadaan tak menentu dan kepala pusing, korban pulang kerumahnya. namun, saat itu korban tidak mau bercerita pada siapapun tentang hal menakutkan yang dialaminya itu.

Hingga akhirnya, Selasa 11 Juli 2023, pukul 10.00 WIB korban dilarikan ke Puskesmas Lirik untuk penanganan awal, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Indrasari Rengat, di Kelurahan Pematang Reba. Karena mual dan muntah berkepanjangan. Karena kondisi korban cukup parah, pukul 19.00 WIB pihak RSUD Indrasari merujuk korban ke rumah sakit Safira, Pekanbaru.

Namun sayang, Rabu 12 Juli 2023 lebih kurang pukul 21.30 WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dibawa kembali ke Lirik. Sementara, pihak keluarga mencari tahu penyebab korban keracunan dan kecurigaan Keluarga korban mengarah pada EW alias Andre, yang diketahui punya hubungan dekat dengan korban, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Lirik.

Selanjutnya, Rabu 12 Juli 2023, pihak keluarga dan warga sekitar mengamankan pelaku, kemudian membawanya kehadapan Kepala Desa Redang Seko, tapi pelaku bersikeras dan tidak mengakui jika dia meracuni korban. Karena tak mengaku, Kepala Desa menghubungi Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H untuk mengamankan EW alias Andre.

Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si dan menginformasikan PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggotanya dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk turun ke Desa Redang Seko.

Tim gabungan kemudian membawa EW alias Andre ke Polsek Lirik. Setelah di interogasi, akhirnya EW alias Andre mengaku jika telah memaksa korban minum cairan herbisida yang dibawa dari rumahnya. Penyebab pelaku nekat meracuni korban cukup sepele, korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang pecah dan rusak karena dibanting korban beberapa waktu lalu ketika mereka bertengkar.

Selain tersangka, tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah jerigen herbisida merk Mar-Xone ukuran 5 liter warna putih yang berisi sedikit cairan berwarna biru, 1 buah gelas plastik, 1 buah kantong plastik warna bening, 1 utas tali plastik warna biru, 1 helai jaket Hoodie warna hitam, 1 lembar celana panjang warna Hitam. saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Inhu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. ( Pahala Sihombing ).