Massa Geruduk Mapoldasu, JPKP Sumut Soroti Prostitusi Berkedok SPA, Kasus "Sahnan Harahap" Dan Begal

Massa Geruduk Mapoldasu, JPKP Sumut Soroti Prostitusi Berkedok SPA, Kasus "Sahnan Harahap" Dan Begal

Kabar Medan - Usai Aksi di Mapoldasu, dalam keterangan Persnya,  Nicodemus Roger Nadeak yang kerap disapa Nico Nadeak Ketua DPW JPKP Sumut menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara saat diterima Audiensi di Gedung Tribrata Polda Sumatera Utara menyampaikan terkait banyaknya tempat - tempat Porstitusi di Kota Medan berkedok SPA  dan meminta Bapak Kapolda menutup tempat - tempat Porstitusi yang berkedok SPA dan Panti Pijat salah satunya usaha SPA Enggal Saras yang terletak di Jalan Amplas, Kel. Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area,


"Dimana tempat - tempat Porstitusi yang berkedok Panti Pijat dan SPA ini dapat menambah rantai penyebaran penyakit AIDS di Kota Medan," ungkapnya, Selasa (25/7/2023)

Lanjut Nico Nadeak menjelaskan terkait Masalah kasus Driver Ojol yang sudah 2 bulan ditahan, dituduh telah melakukan pencabulan dan pelecehan Seksual di atas sepeda motor, dimana keluarga Driver Ojol melaporkan kepada DPW JPKP Sumut,

"Dduga Sahnan Harahap seorang Driver Ojol dikondisikan, Ketua DPW JPKP Sumut meminta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kebenaran atas kasus ini," katanya. 

Ketua DPW JPKP Sumut juga menyampaikan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara adanya pemerasan yang dilakukan oleh yang diduga mafia kasus bernama Budianto Alias Aseng Naga terhadap Pak Tri Arianto dalam keadaan ditahan di tahanan Dit Krimum Polda Sumatera Utara tahun 2020 yang lalu 8 unit mobil tronton dan 1 unit mobil Pajero Sport raib digalas oleh Budianto alias Aseng Naga setelah mengancam Tri Arianto untuk mau berdamai dan akan menyengsarahkan keluarganya apabila tidak menyerahkan seluruh asetnya. Setelah Tri Arianto menyerahkan asetnya dan memenuhi permintaan Budianto Alias Aseng Naga, selanjutnya Istri Tri Arianto membuat surat permohonan penangguhan, Tri Arianto dibebaskan, kemudian oknum Penyidik Krimum Polda Sumatera Utara mengeluarkan SP3 sejak Tri Arianto ditangguhkan ditahun 2020 dibulan Juni 2023.

Ketua DPW JPKP juga menyampaikan terkait adanya permasalahan kasus saling lapor antara masyarakat yang bertetangga di jalan surabaya, kel. Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Pak Sucipto NG korban pemukulan yang melaporkan masalahnya kepada DPW JPKP dimana laporannya di Polsek Medan Kota tidak berjalan sebagaimana mestinya, diduga laporan Pak Sucipto NG di Polsek Medan Kota di Intervensi oleh Pihak Resmob Polrestabes Medan, yang agak janggal laporan dari Tjuan tetangganya yang juga melaporkan Bapak Sucipto NG ke Polrestabes Medan dinaikkan laporannya dan infonya sudah sampai di JPU Kejari Medan,

"Saya selaku Ketua DPW JPKP Sumut sangat menyayangkan persoalan ini terlalu dibesar - besarkan, seharusnya Polri mampu menjadi penengah dalam masalah ini, bukan malah semakin memperkeruh persoalan. Disana kan ada Binmas, Babin Kamtibmas, Kepling dan Lurah, Camat, seharusnya Polrestabes dan Polesek Medan Kota mampu memediasi persoalan ini dan mengutamakan perdamaian karena ini hanya permasalahan bertetangga yang diduga ada persaingan usaha, kalau bisa masalah itu diperkecil jangan malah dibesar - besarkan," ujarnya

Nico Nadeak juga menyampaikan Begal dan Geng Motor sudah sangat meresahkan Masyarakat Kota Medan.

"Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera serius menyikapi masalah - masalah kejahatan di Sumatera Utara, semua tentu berkaitan dengan maraknya peredaran Narkoba di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan dan berharap kepada Bapak Kapolda membawa perubahan yang baik di tubuh Institusi Polri Daerah Sumatera Utara dan bagi masyarakat Sumatera Utara sebagai bentuk pengabdian bagi bangsa dan negara," pungkasnya. **