Disogok MIlih Caleg di Rumbai, Bawaslu Periksa Warga Pelapor

Disogok MIlih Caleg di Rumbai, Bawaslu Periksa Warga Pelapor

Kabar Politik - Penyidik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, kembali memanggil pelapor dan saksi ke kantor Baswaslu, pada Jumat (26/4/19) siang, hal ini guna menindaklanjuti laporan dugaan praktek Money Politik yang dilakukan oknum Caleg Kota Pekanbaru Dapil II dari Partai Hanura.

Atas laporan warga pada Selasa 23 April 2019 lalu itu, pelapor dan dua orang saksi tersebut diperiksa dan dilakukan penyidikan oleh Bawaslu di ruang pemeriksaan Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan ini terjadi, sejak pukul 11 hingga pukul 15.00 WIB sore, guna melengkapi aduan masyarakat terkait dugaan praktek money politik tersebut.

Dari hasil pantauan, Penyidik Bawaslu Pekanbaru memintai sejumlah keterangan dari pelapor dan dua saksi yang melihat peristiwa adanya dugaan praktek money politik yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Muara Fajar sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.

Hal itu dilakukan oknum RT berinisial DH yang sekaligus diduga timses oknum caleg DPRD Kota Dapil II Rumbai dan Rumbai Pesisir dari Partai Hanura berinisial KH yang mengajak TL (30) warga Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai untuk memilih oknum caleg tersebut pada Senin 15 April 2019 pagi lalu, sembari menyodorkan contoh surat suara caleg dari Partai Hanura serta empat lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp 200 ribu.

Usai dilakukan pemeriksaan pelapor dan dua saksi tersebut, TL bersama dua rekanya keluar dari ruangan Bawaslu Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB sore.

Kepada awak media TL, mengaku bahwa dirinya bersama dua rekannya yang dijadikan saksi pelapor memberikan keterangan dugaan praktek money politik tersebut kepada penyidik Bawaslu Pekanbaru, terkait laporannya yang sebelumnya sudah dilakukannya kepada Bawaslu Kota Pekanbaru pada Selasa (23/4/19) lalu.

"Saya datang bersama dua saksi ke Baswaslu hanya untuk memberikan keterangan saya yang sebelumnya sudah saya laporkan kepada Bawaslu pada tiga hari lalu," kata TL bersama dua rekannya pada awak media Jumat sore.

Menurutnya, sehubungan keterangan dan bukti dugaan praktek money politik yang sudah disampaikan kepada Bawaslu Pekanbaru, ia yakin pihak Bawaslu bisa melakukan proses penyelidikan atau penyidikan soal dugaan money politik tersebut hingga tuntas nantinya.

"Laporan dan bukti awal sudah kita berikan kepada penyidik bawaslu, saya yakin Bawaslu Pekanbaru bisa menindaklajuti laporan kita tersebut," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution membenarkan pihaknya ada memanggil pelapor dan dua saksi untuk dimintai keterangan, guna menindaklajuti adanya laporan dugaan praktek money politik yang diduga dilakukan oknum caleg DPRD Kota berinisial KH sebelum Pemilu 2019 pada 17 April 2019 lalu.

"Pekanbaru benar kita sudah meminta keterangan dari pelapor pada jam 11, kemudian dua orang saksi yang diajukan pelapor pada sekira pukul 14 hingga 5.30 WIB," kata Indra Khalid pada Jumat malam.

Selanjutnya kata Indra, pihaknya segera akan mengundang terlapor, jika ada saksi-saki yang dianggap relevan untuk kepentingan pengkajian laporan ini maksimal 14 hari sejak diregisternya laporan tersebut.

Seperti diberitakan, dugaan praktek money politik terhadap oknum caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai dan Rumbai Pesisir berinisial KH, dilapor ke Bawaslu Pekanbaru, pada Selasa 23 April 2019 siang.

Laporan dugaan money politik tersebut, dilakukan oleh TL (30), warga Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru dan diterima oleh Iqbal Indra Purna anggota Bawaslu Kota Pekanbaru.**Harri HT