Kedapatan Nimbun BBM Samping Rumahnya! Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil Di Patsus

Kedapatan Nimbun BBM Samping Rumahnya! Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil Di Patsus

Rohil  -- Polres Rokan Hilir menempatkan Personilnya Berupa Penempatan Ditempat Khusus (Patsus) usai kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal digudang samping rumahnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan Aipda RM yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas itu "ditahan menempati ruang khusus di Markas Polres Rokan Hilir", terhitung sejak Sabtu (22/7) hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda RM dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Rokan Hilir karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri dan juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf  c Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kata AKP Juliandi, Senin 24 Juli 2023.

Juliandi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dari Si Propam Polres Rokan Hilir setelah mengamankan Drum 48 buah, Baby tank 4 buah, Jerigen 19 buah di sebuah gudang penampungan solar samping rumah AIPDA RM diperumahan perkebunan PT Salim Dusun Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Pada 20 Juli 2023.

Kasus ini berawal adanya Video viral dari akun facebook pada Kamis 20 Juli 2023 yang diunggah PJ Penghulu Balam Jaya Ny Sitanggang didampingi aparat desa yang memviralkan bisnis penimbunan BBM yang diduga milik oknum bhabinkamtibmas .

Dalam unggah itu, PJ Penghulu Sitanggang menceritakan sambil memvideokan beberapa puluhan drum ,mobil truk dan mobil pick up berada disamping rumah oknum bhabinkamtibma,ini bisnis Bhabinkamtibmas yang bertempat tinggal diperkebunan PT salim Dusun Balai Jaya melakukan tindakan ilegal. Jelasnya dalam video tersebut.