Hakim PN Rohil Kandaskan Pledoi Dan Putus 1 Tahun Terdakwa Widodo Meski PHnya Sensasi Diakun YouTube

Hakim PN Rohil Kandaskan Pledoi Dan Putus 1 Tahun Terdakwa Widodo Meski PHnya Sensasi Diakun YouTube

 

Rohil – Apa mau dikata,meski sudah diviralkan diakun YouTube usai sidang keterangan saksi yang diajukan Kuasa hukum dari terdakwa Widodo atas kasus Pertambangan Mineral dan Batubara tangkapan Polres Rohil bukan menjadi halangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusannya.

Bagaiman tidak, pembelaan atau pleidoi dari Kuasa Hukum terdakwa Widodo alias Awi ajukan akhirnya kandas dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun yang dibacakan pada Kamis 20 Juli 2023.

Dalam putusan tersebut,Hakim Ketua Erif Erlangga SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g” sebagaimana dalam dakwaaan tunggal.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda satu miliar dengan subsidier 1 bulan. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi dump truck warna merah dengan nomor polisi BM 8554 PU;
Dirampas untuk Negara. Kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).

Sementara dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH saat dikonfirmasi mengatakan Dari awal saya sudah yakin bahwa perkara ini akan terbukti. Melihat alat bukti yang kami ajukan di persidangan dan analisis Yuridis yang kami tuangkan dalam pertimbangan tuntutan kami.

Ditambah lagi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang secara umum sependapat dengan pertimbangan kami dalam tuntutan. Kata Jupri saat diruang kerjanya dikejari Rokan Hilir.

Sebelumnya tuntutan terhadap terdakwa dituntut selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) subsidiair 3 (Tiga) bulan Penjara dan  barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Merk Mitsubishi dump truck warna merah dengan Nomor Polisi BM 8554 PU (Dirampas Untuk Negara).

Dalam uraian dakwaan jaksa penuntut Umum Kejari Rohil pada Selasa, 02 Mei 2023,Bahwa ia Terdakwa Widodo Alias Awi Bin Paiman pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil melakukan Pengangkutan, hasil penambangan dari Sumatera Utara masuk ke Wilayah Hukum Rohil Tanpa Izin Usaha Pengangkutan tanpa izin usaha.

Penangkapan tersebut berawal Informasi dari masyarakat Ke Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir adanya kegiatan pengangkutan dan Penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara masuk ke Wilayah Hukum Rohil Tanpa Izin Usaha Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dengan menggunakan Mobil Truck Tronton.

Bahwa setelah dilakukan Penyelidikan dan memberhentikan mobil angkutan Truck Tronton Nopol BM 8554 PU yang bermuatan Pasir bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengatakan akan menjual kedaerah Manggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap Terdakwa tentang Izin yang dimiliki untuk mengangkut dan atau penjualan pasir hasil penambangan tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki Izin Pengangkutan dan atau Penjualan Mineral dan/atau Batubara. Penambangan pasir diperoleh dari Desa Aek Janji Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera utara .

Bahwa Terdakwa menerima Upah dari Saudara Ulil Rambe alias  Rambe (DPO) sebesar Rp.1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) apabila Pasir tersebut berhasil dijual kedaerah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Terdakwa beserta Barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana menurut Pasal 161 Jo Pasal  35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara. Dihimpun dari SIPP PN Rohil.
 

 

Hakim PN Rohil Kandaskan Pledoi Dan Putus 1 Tahun Terdakwa Widodo Meski PHnya Sensasi Diakun YouTube


Robil – Apa mau dikata,meski sudah diviralkan diakun YouTube usai sidang keterangan saksi yang diajukan Kuasa hukum dari terdakwa Widodo atas kasus Pertambangan Mineral dan Batubara tangkapan Polres Rohil bukan menjadi halangan bagi majelis hakim dalam menentukan putusannya.

Bagaiman tidak, pembelaan atau pleidoi dari Kuasa Hukum terdakwa Widodo alias Awi akhirnya kandas dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun yang dibacakan pada Kamis 20 Juli 2023.

Dalam putusan tersebut,Hakim Ketua Erif Erlangga SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g” sebagaimana dalam dakwaaan tunggal.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda satu miliar dengan subsidier 1 bulan. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi dump truck warna merah dengan nomor polisi BM 8554 PU;
Dirampas untuk Negara. Kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).

Sementara dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH saat dikonfirmasi mengatakan Dari awal saya sudah yakin bahwa perkara ini akan terbukti. Melihat alat bukti yang kami ajukan di persidangan dan analisis Yuridis yang kami tuangkan dalam pertimbangan tuntutan kami.

Ditambah lagi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang secara umum sependapat dengan pertimbangan kami dalam tuntutan. Kata Jupri saat diruang kerjanya dikejari Rokan Hilir.

Sebelumnya tuntutan terhadap terdakwa dituntut selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) subsidiair 3 (Tiga) bulan Penjara dan  barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Merk Mitsubishi dump truck warna merah dengan Nomor Polisi BM 8554 PU (Dirampas Untuk Negara).

Kasus ini , sebelumnya dakwaan jaksa penuntut Umum Kejari Rohil pada Selasa, 02 Mei 2023,Bahwa ia Terdakwa Widodo Alias Awi Bin Paiman pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil melakukan Pengangkutan, hasil penambangan dari Sumatera Utara masuk ke Wilayah Hukum Rohil Tanpa Izin Usaha Pengangkutan tanpa izin usaha.

Penangkapan tersebut berawal Informasi dari masyarakat Ke Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir adanya kegiatan pengangkutan dan Penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara masuk ke Wilayah Hukum Rohil Tanpa Izin Usaha Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dengan menggunakan Mobil Truck Tronton.

Bahwa setelah dilakukan Penyelidikan dan memberhentikan mobil angkutan Truck Tronton Nopol BM 8554 PU yang bermuatan Pasir bertempat di Jalan Lintas Riau- Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengatakan akan menjual kedaerah Manggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan introgasi terhadap Terdakwa tentang Izin yang dimiliki untuk mengangkut dan atau penjualan pasir hasil penambangan tersebut, terdakwa mengatakan tidak memiliki Izin Pengangkutan dan atau Penjualan Mineral dan/atau Batubara. Penambangan pasir diperoleh dari Desa Aek Janji Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera utara .

Bahwa Terdakwa menerima Upah dari Saudara Ulil Rambe alias  Rambe (DPO) sebesar Rp.1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) apabila Pasir tersebut berhasil dijual kedaerah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian Terdakwa beserta Barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana menurut Pasal 161 Jo Pasal  35 Ayat (3) huruf c dan g Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara. Dihimpun dari SIPP PN Rohil.