Diduga Adanya Permainan Dan Cacat Administrasi, Bawaslu Sumut Akan Di Demo PGMPC 3 Hari Berturut - Turut

Diduga Adanya Permainan Dan Cacat Administrasi, Bawaslu Sumut Akan Di Demo PGMPC 3 Hari Berturut - Turut

Photo :Dedi Harvy Syahari Ketuw LSM PGMPC Sumatera Utara

Kabar Medan - Tim seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara dinilai tidak profesional menjalankan tugas. Imbasnya banyak peserta seleksi Bawaslu di tingkat kabupaten protes karena merasa proses rekrutmen tidak berjalan adil, adanya permainan dan cacat proses administrasi. 

Dedi Harvy Syahari Presidium Garuda Merah Putih Community (LSM GMPC) Sumatera Utara mengatakan bahwa Pengumuman Zona III Sumatera Utara di duga di lakukan tanpa memperhatikan Profesionalisme

"Dari lembaran 5 halaman pengumuman yang di terbitkan tidak sana, diantaranya halaman 1 -4 dari file komputer sedangkan hal 5 dari hasil foto kamera,  sehingga kami menduga, ini adalah hasil rekayasa untuk menggantikan orang orang tertentu yang berada di halaman 1 - 4, sedangkan halaman 5 dari hasil untuk mendapatkan tanda tangan Tim Seleksi,  disamping itu juga, jika di perhatikan pengumuman yang di kirimkan 14 Juli 2023 melalui akun Instagramnya bawaslu deli serdang habya menampilkan 4 halaman (1-4), hal 5 tidak keliatan, Ada apa ini?," ungkapnya penuh tanya,  Rabu (19/7/2023)

Lanjut Dedi mengatakan bahwa apabila Bawaslu tidak menggubris maka kami akan melakukan Aksi antara lain :

1. Demo selama 3 hari berturut - turut pada tanggal 20 - 22 Juli 2023 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dan di lanjutkan ke kantor DPRD Sumatera Utara

2. Membuat laporan ke DPKP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)  atas dugaan pelanggaran kode Etik dan pelanggaran Administrasi yang telah di lakukan Anggota dan Ketua Bawaslu RI

3. Membuat Surat Permohonan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)  untuk memeriksa rekening bank dari peserta yang telah di loloskan, dengan adanya dugaan adanya transaksi yang mencurigakan sehingga di loloskan

4. Memuat Surat Permohonan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar nilai Tes CAT maupun Psikotes diumumkan ke publik, sehingga adanya keterbukaan dalam penentuan peserta yang lolos ke tahapan berikutnya dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sumatera Utara. 

"Tentu hal tersebut menjadi indikasi proses rekrutmen tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh karena itu kita akan melakukan Aksi Demo selama tiga hari berturut - turut ke Bawaslu Sumut," pungkasnya.**