Drainase Tercemar, Usut AMDAL, ANDAL, IPAL, RKL,RPL, Sertifikat Laik Fungsi PT Latexindo Toba Perkasa Deli Serdang

Drainase Tercemar, Usut AMDAL, ANDAL, IPAL, RKL,RPL, Sertifikat Laik Fungsi PT Latexindo Toba Perkasa Deli Serdang

Photo : Limbah Drainase PT Latexindo Toba Perkasa Deli Serdang

Kabar Deli Serdang - Beredar Video Drainase yang berubah warna yang di duga berasal dari PT Latexindo Toba Perkasa Deli Serdang Jl. Binjai No.KM 11 No. 55, Kec. Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Amatan awak media Warna air parit berubah dan berbuih, Selasa (18/7/ 2023)

Warga sekitar PT Latexindo Toba Perkasa berharap DPRD Deli Serdang agar mengusut PT Latexindo Toba Perkasa bahwa saluran-saluran atau drainase yang ada di lingkungan sekitar sudah berubah warna menyatu dengan limbah pabrik.

Padahal pada saat hendak pendirian pabrik mestinya terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL. sesuai jenisnya :

1.Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

2.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

3.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

4.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek

Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain:

1.Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL.

Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan

Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.

2.Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek.

Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang.

Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL.

4.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak  digunakan dalam kajian ANDAL.

Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.

PT Latexindo Toba Perkasa harus transparan terkait pengelolaan Limbah

"Yang mengerti dan memahami perusahaan mana yang memiliki AMDAL dan tidak memiliki AMDAL serta perusahaan mana yang menggunakan air tanah dalam pengolahan pabriknya, kan pihak pengelola yang lebih tahu," ujar sumber tersebut.

Dia menyampaikan bahwa pihak perusahaan yang menyimpan dokumentasi perizinan perusahaan tersebut.**