Di Depan DPRDSU, Aliansi Masyarakat Petisah Menggugat Bahas Persiapan Aksi "Bangunan Cambridge Perusak Lingkungan"

Di Depan DPRDSU, Aliansi Masyarakat Petisah Menggugat Bahas Persiapan Aksi "Bangunan Cambridge Perusak Lingkungan"

Photo : Aliansi Masyarakat Petisah Menggugat saat rapat persiapan Aksi Demo Cambridge Perusak Lingkungan di depan DPRD Provinsi Sumut

Kabar Medan -  Dalam keterangan Persnya Rahmadsyah Warga Medan Petisah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Medan Petisah Menggugat akan menggelar Aksi Demo meminta Pemko Medan menyegel bangunan Cambridge yang berada di Lingkungan VII Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Rahmad bersama Johan Merdeka, Ijal, Teuku Akbar, Raja, Wakil Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara Membidangi Masalah Hukum & Ham yang juga Sekretaris LKBH SOKSI Sumatera Utara, Mhd. Putrasyah.T, SH, Anan, Dodi, Raja mengatakan sejak awal pendirian bangunan Cambridge dirinya sudah menolak keberadaan bangunan tersebut bahkan DPRD Kota Medan saat itu Komisi D sudah melakukan sidak meninjau bangunan Cambridge.

"Sebagai putra Asli Medan Petisah, dari awal kita sudah menolak keberadaan bangunan Cambridge karena bakal merusak lingkungan," ungkapnya, Selasa (18/7/2023)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa alasan dirinya meminta Pemko Medan untuk menyegel bangunan Cambridge antara lain :

"Kita meminta Pemko Medan untuk menyegel bangunan Cambridge bukan tanpa alasan, kita siap memberikan paparan dalam forum manapun," katanya

Rahmad juga mengatakan bahwa salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak perusahaan yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.

Pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Dalam Rangka Upayakan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah serta permasalahan lingkungan yang lebih besar.

Berdasarkan Temuan Aliansi Masyarakat Petisah Menggugat meminta Aparat terkait Untuk mengusut Alih Fungsi Ruko menjadi Air Bawah Tanah yang di Kelola manajemen Cambridge, Mall,  Apartment, Hotel yang berada di Jalan S. Parman No 215 M  Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara.

Bahwa Ruko yang di alih fungsikan menjadi air bawah Tanah harus di Usut tuntas

"Kami menemukan Ada Air Bawah Tanah Di dalam ruko yang di Kelola manajemen Cambridge,  oleh karena itu kami minta di Usut terkait Perizinannya," ungkapnya.

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa tidak hanya air bawah tanah,  penyempitan dan pendangkalan aliran sungai Babura akibat Bangunan Cambridge serta Drainase di Jalan H,  Zainul Arifin yang hilang, dan bamgunan Cambridge di duga tak miliki sertifikat Laik Fungsi oleh bangunan Cambridge juga menjadi sorotan

"Dalam Aksi nanti akan kita paparkan apa yang menjadi temuan kita," pungkasnya. **