Warga Kecewa, Dedi Ertanto Surbakti Tak Diangkat Menjadi Keplor Dusun 8 Ujung Payung Lama Oleh Kepala Desa

Warga Kecewa, Dedi Ertanto Surbakti Tak Diangkat Menjadi Keplor Dusun 8 Ujung Payung Lama Oleh Kepala Desa

Photo : Pertemuan Warga dengan Camat terkait Kadus

Kabar Langkat - Walau sudah mendapat dukungan warga namun Warga Kecewa, Dedi Ertanto Surbakti Tak Diangkat Menjadi Keplor Dusun 8 Ujung Payung Lama Oleh Kepala Desa Pasar IV Namuterasi, Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat padahal pemilihan di saksikan olehTakdir Surbakti Ketua BPD.

Emi Yanti Br Surbakti di dampingi Longgena Sembiring mengatakan bahwa dirinya bersama warga sudah menyurati bahkan mendatangi Kepala Desa dan melampirkan berita acara Rapat Musyawarah Maayarakat Desa VIII Ujung Payung Lama Desa Pasar VI Namuterasi pada hari selasa, 23 Mei 2023 Jam 20.00 Wib.

"Kita kecewa bang, inikan demokrasi dari rakyat untuk rakyat, namun kenapa sampai saat ini kepala desa tak mengangkat Edi Ertanto Surbakti  Menjadi Keplor Dusun 8 Ujung Payung Lama yang merupakan pilihan rakyat, ada apa?," ungkapnya penuh tanya, Minggu (9/7/2023)

Lanjut Emi Yanti Br Subakti mengatakan bahwa sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa harus sejalan dengan hukum yang ada.

"Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan kepala desa yang tidak mengangkat Dedi Ertanto Surbakti sebagai kepala dusun adalah termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang di duga untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata bukan kepentingan rakyat," katanya

Dalam keterangan persnya Emi Yanti Br Subakti mengatakan bahwa pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme

"Penempatan Kepala Dusun harus didasarkan pada pilihan rakyat dan apabila kepala desa tidak melantik kepala Edi Ertanto Surbakti merupakan maladministrasi karena Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu," pungkasnya

Emi Yanti Br Surbakti juga mengatakan bahwa dirinya berhara Melalui Permendagri pengisian jabatan kepala desa tidak menabrak aturan yang ada

"Kepla Desa tidak dapat mengesampingkan kewajiban untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan," pungkasnya.**