Beli Lahan Medan Club Senilai 442 Miliar Oleh Pemprovsu Digugat, PN Medan Gelar Sidang Lapangan

Beli Lahan Medan Club Senilai 442 Miliar Oleh Pemprovsu Digugat, PN Medan Gelar Sidang Lapangan

Photo : Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Medan terkait Jual Beli Medan Club oleh Pemprovsu

Kabar Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atas sengketa Lahan Medan Club gugatan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Berdasarkan Informaai yang di himpun awak media Sidang Lapangan dipimpin Oeh Girsang Hakim Girsang PN Medan, dan di hadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat

Dalam Sidang Lapangan tersebut terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum Tegugat I pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) dan Penggugat, Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli), Jum'at (16/7/2023)

"Tadi hampir terjadi baku hantam antara saya dengan pengacara Medan Club, karena ucapan mereka yang mengatakan bongkar aja sendiri terkait plang pemprovsu yang terpasang di Medan Club, padahal ini kan masih dalam proses gugatan," kata Tengku Daniel Mozard

Sebelumnya Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.


Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan  Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.

"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.**