ARIMBI; Pemkab Rokan Hulu Kami Minta Tegas Menghentikan Kegiatan Ilegal Pembangunan PKS di Tandun Barat

ARIMBI; Pemkab Rokan Hulu Kami Minta Tegas Menghentikan Kegiatan Ilegal Pembangunan PKS di Tandun Barat

Rohul - Merespon aduan masyarakat yang sedang berkonflik dengan pengusaha yang rencananya akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) di dekat pemukiman, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora bersama Tim Investigasi pada Kamis (13/7/2023) melakukan observasi lapangan di dusun Sei Rambutan, Desa Tandun Barat, Kabupaten Rokan Hulu. 

Berdasarkan hasil tinjauan langsung ke lokasi, Tim ARIMBI menemukan fakta bahwa sedang ada kegiatan  pengerjaan pematangan lahan untuk bangunan pabrik. Tiga unit alat berat diduga dioperasikan untuk mengerjakan pembuatan kolam-kolam yang diduga dirancang sebagai tempat penampungan limbah sementara dan pembuatan jalan masuk ke area rencana pabrik. 

Lokasi yang diduga untuk pembangunan PKS tersebut berada kurang lebih 100 meter dari jalan utama provinsi dan masih berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Pembangunan jalan untuk ke lokasi tersebut menggunakan material tanah timbunan setempat dari lahan itu sendiri.

Kepada media ini, Mattheus, S didampingi Sekretaris dan kepala divisi hukum dan advokasi ARIMBI mengatakan tujuan investigasi ini adalah untuk melihat langsung pokok permasalahan yang menjadi konflik di masyarakat beberapa waktu lalu.

“Memang benar lahan yang sedang diland clearing tersebut sepanjang pengalaman kita sepertinya akan dibangun PKS,” ujar Mattheus, Kamis (13/7/23).

Lanjut dia, saat melakukan investigasi dan pengambilan dokumentasi dilahan yang diduga untuk pembangunan PKS tersebut, Tim Arimbi sepat didatangi langsung oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mandor dan yang membantu perusahaan membeli lahan tersebut. Tim Arimbi kemudian diajak untuk mengobrol bersama pihak-pihak tersebut disalah satu warung dekat lokasi. 

“Saya sudah bertanya kepada pihak-pihak tersebut mengenai pengerjaan dilahan tersebut dan peruntukannya untuk apa? Tapi mereka terlihat tertutup dan keterangannya berbelit-belit hingga akhirnya saya sampaikan bahwa sebenarnya kita telah mengetahui aktifitas di lahan tersebut diduga untuk pembangunan PKS. Sempat terjadi beberapa kali adu argumentasi antara tim ARIMBI dan pihak-pihak yang mewakili kontraktor di lokasi. Namun pihak-pihak tersebut tetap berkilah mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang menugaskan mereka untuk bekerja di lahan tersebut,” Mattheus menerangkan.

Selanjutnya Tim ARIMBI menemui warga sekitar yang berdekatan dengan lokasi pembangunan PKS tersebut. Keterangan dari warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut bahwa mereka takut nantinya ketika PKS tersebut berdiri, lingkungan sekitar menjadi rusak karena berdekatan dengan rumah warga dan sungai yang masih digunakan oleh warga untuk aktifitas sehari-hari.

Warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau nantinya lingkungan mereka rusak akibat aktifitas PKS tersebut karena berdekatan dengan rumah warga dan berdasarkan pengalaman yang telah terjadi didesa mereka juga sudah ada PKS dan sekarang limbahnya mencemari lingkungan sekitar. Itu yang mereka tidak mau terjadi sehingga mereka melakukan demo untuk menolak pembangunan PKS di lokasi tersebut.

“Untuk meredam potensi konflik ditengah masyarakat, kita minta agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui instansi terkait bersikap tegas menghentikan kegiatan apapun di lokasi tersebut. Karena sepanjang belum ada izin yang terbit untuk pembangunan PKSnya, apapun kegiatan di lokasi itu adalah ilegal dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mattheus.

Lagi kata Mattheus agar DLH Rokan Hulu jangan asal mengeluarkan pertimbangan teknis terkait pembangunan PKS itu. Utamakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, jika memang tidak layak untuk dibangun maka DLH harus menolak pembangunan PKS tersebut.

“Ini menjadi warning dari ARIMBI kepada Pemerintah Rokan Hulu. Karena kedepan jika terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan maka yang akan kita salahkan adalah pemberi izin, apalagi kalau kemudian izin tersebut diberikan dengan cara-cara yang tidak prosedural dan sarat dengan indikasi korupsi,” pungkas Mattheus. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, Suparno saat dimintai keterangannya mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan PKS tersebut dan belum memberikan perizinan dalam bentuk apapun. Berikut petikan pernyataan sesuai pesan WhatsApp (WA) asli Kadis LH Rokan Hulu kepada media ini : 

“Selamat siang, sampai hari ini setahu saya belum ada permohonan izin terkait di tandun Barat, bahkan nama perusahaan apa? siapa pemilik atau owner-nya? Jugakami belum tahu. Terkait perizinan mekanisme nya juga berjenjang, mulai dari OSS, pengajuan ke perizinan melalui Tim Koordinasi Tata Ruang Daerah (TKPRD) yang sekretariatnya di PUPR, dari TKPRD apakah sesuai dengan tata Ruang, lanjut ke Pertanahan atau BPN untuk mengeluarkan Pertimbangan Teknis (pertek),  lanjut mengajukan ke DLH terkait AMDAL atau UKL/UPL nya, lanjut lagi ke IMB di PU dan Perkim, izin IUP nya di perkebunan. Jadi izin semua dikeluarkan melalui dinas perizinan, dinas teknis sifatnya mengeluarkan Persetujuan teknis, bukan DLH yg mengeluarkan izin,” tulis Suparno pada pesan whatsapp kepada crew wartawan media ini.

Lanjut Suparno, “Informasinya juga di tingkat Desa dan kecamatan belum juga ada sosialisasi terkait rencana pembangunan pabrik . AMDAL atau UKL/UPL syarat untuk mengeluarkan izin lingkungan yang nantinya dikeluarkan oleh perizinan, namun persetujuan teknisnya dari DLH. Nah, saat ini yang di tandun Barat belum mengajukan izin sama sekali. Coba konfirmasi ke pihak Desa pak, apakah betul itu mau buat pabrik, atau buat perumahan atau peruntukan lain selain pabrik.”(kalimat sesuai pesan WhatsApp).

“Bapak ada dapat informasi tidak itu PT. Apa, siapa pemiliknya, kalau ada informasi biar kita kirim Surat utk pemanggilannya, kita minta klarifikasi dan penghentian sementara kegiatan di lapangan. Dua Minggu lalu DLH sudah kirim surat ke Kepala Desa agar utk menghentikan sementara kegiatan di lapangan. surat itu kita kirim ke Desa karena kita tidak tahu PT apa yg saat ini membangun. Kalau tau tolong infokan pak,” ujar Suparno.

Disisi lain, Kepala Desa Tandun Barat, Andestanta yang berdasarkan informasi diduga sebagai pengusung investor PKS tersebut, kepada media ini mengakui telah menerima surat dari DLH Rokan Hulu dua minggu yang lalu terkait penghentian kegiatan Sementara di lokasi yang diduga untuk proyek pembangunan PKS. 

Andestanta menuturkan telah meneruskan surat tersebut kepada pihak perusahaan. Namun ketika ditanya nama perusahaannya, kades Tandun Barat yang baru menjabat itu mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tersebut.

Ketika ditanya perizinan apa yang keluarkan oleh pemerintah desa Tandun Barat terkait pembangunan PKS tersebut, Andestanta mengatakan "Nantilah saya jawab pak, saya pikirkan dulu jawabannya, takut salah jawab. Kalau nama PT belum tau saya pak,  mungkin lagi mensetting apa nama yang paling bagus mungkin pak," katanya melalui chat WhatsApp.**