Warga Apresiasi Benny H Sihotang Ketua Komisi D DPRD Sumut Lapor KPK Terkait Pembelian Jl Persatuan 1 Oleh PT Latexindo Toba Perkasa 

Warga Apresiasi Benny H Sihotang Ketua Komisi D DPRD Sumut Lapor KPK Terkait Pembelian Jl Persatuan 1 Oleh PT Latexindo Toba Perkasa 

Photo : Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Sumut membahas tentang PT Latexindo Toba Perkasa

Kabar Medan - Dalam Keterangan Persnya Warga Jalan Persatuan 1 Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang mengapresiasi Benny Harianto Sihotang Ketua Komisi D yang melaporkan Kasus Pembelian Fasum oleh PT Latexindo Toba Perkasa

"Kita Apresiasi Ketua Benny Harianto Sihotang yang mau memperjuangkan hak hak warga bahkan mau mengadukan pembelian Jalan Persatuan 1 Oleh PT Latexindo Toba Perkasa ke KPK," ungkaapnya

Penjualan Jalan Persatuan I yang berada di Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang, kembali disinggung Komisi D DPRD Sumut saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Latexindo Toba Perkasa, OPD terkait dan perwakilan masyarakat, diruang Banggar gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (12/07/2023).

Dikesempatan itu, Ketua Komisi D Benny Harianto Sihotang (Gerindra) didampingi Sugianto Makmur (PDI-P), Drs Tuani Lumban Tobing, Delpin Barus (PDI-P), Roni Situmorang (Nasdem), Abdurrahim (PKS) dan Ari Wibowo (Gerindra), mengatakan bahwa RDP ini digelar untuk membahas masalah limbah yang dilaporkan oleh masyarakat, dan juga mempersoalkan peralihan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan Persatuan I aset milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa, yang berada di Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Menanggapi hal tersebut, Sartono selaku kepala produksi didampingi Wahyu (Humas) yang ditunjuk pihak perusahaan sarung tangan karet untuk hadir dalam RDP menerangkan, bahwa peralihan jalan Persatuan I dari Pemkab Deliserdang kepada PT Latexindo memiliki akta jual beli yang lengkap.

“Bukti dan berkasnya ada sama pemilik perusahaan,” ucapnya singkat.

Mendengar uraian Sartono, Delpin Barus menyebut kalau ternyata benar sudah dijual, kita akan cek dan lihat seperti apa prosedur jual belinya. “Inilah yang akan kami dalami.  Kalau memang sesuai prosedur, kenapa masyarakat menolaknya. Kalau masyarakat menolak, berarti ada prosedur yang dilanggar,” tandasnya.

Ditambahkan Delpin, bahwa PT Latexindo Toba Perkasa ini merupakan perusahaan besar yang arogan dan tak peduli terhadap masyarakat sekitar.

“Hal ini dialaminya langsung, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Komisi D pada priode yang lalu. Pada saat itu, Komisi D juga memanggil pihak Latexindo untuk RDP. Tapi, RDP tersebut mereka anggap bukan hal yang serius. Untuk itu, saya minta agar Komisi D tegas bersikap atas penguasaan jalan Persatuan I, ini demi membela kepentingan masyarakat tertindas,” tandas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Mendengar keterangan Delpin Barus, Benny H Sihotang selaku Ketua Komisi D akan menindak lanjuti penguasaan akses jalan yang kerap dilalui masyarakat, kepemerintah pusat.

“Komisi D segera akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebab, ada dugaan tindak pidana korupsi saat peralihan jalan tersebut. Apalagi teman-teman dewan yang hadir dalam RDP ini setuju, serta mendukung penuh masalah ini dilaporkan langsung pada lembaga pemberantas korupsi tersebut. Untuk pematangan langkah selanjutnya, Komisi D juga akan berkoordinasi dengan Komisi A,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra itu.**