Kesal Limbah PT Latexindo Toba Perkasa Berdampak Ke Warga,  Komisi D DPRDSU Sebut "Bandit" Dan Rekomendasi Tutup

Kesal Limbah PT Latexindo Toba Perkasa Berdampak Ke Warga,  Komisi D DPRDSU Sebut "Bandit" Dan Rekomendasi Tutup

Photo : Abdur Rahim Siregar Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumut usai menyerahkan sample Air terdampak limbah PT Latexindo Toba Perkasa pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama warga terdampak

Kabar Deli Serdang – Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan PT Latexindo Toba Perkasa dan masyarakat Dusun I,.II III Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang, diruang Banggar gedung DPRD Sumut, Rabu (12/07/2023) pagi

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi D Benny Harianto Sihotang (Gerindra) didampingi Sugianto Makmur (PDI-P), Drs Tuani Lumban Tobing, Delpin Barus (PDI-P), Roni Situmorang (Nasdem), Abdurrahim (PKS) dan Ari Wibowo (Gerindra), mengatakan bahwa kegiatan RDP tersebut digelar karena adanya pengaduan masyarakat terkait limbah cair dan abu pembakaran cangkang sawit hasil aktifitas atau operasional PT Latexindo Toba Perkasa yang berada di Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang, Rabu (12/07/2023).

Dalam RDP itu, Suwarno AW perwakilan warga Dusun II Desa Muliorejo tersebut mengungkapkan bahwa limbah cair milik PT Latexindo dibuang langsung ke parit warga.

“Air sumur kami tidak bisa lagi dipakai untuk kebutuhan rumah tangga dan ikan di kolam milik warga banyak yang mati imbas dari limbah mereka. Termasuk limbah abu pembakaran cangkang sawit,   yang mencemari udara sekitar. Serbuknya itu telah merusak seng rumah warga, dan udaranya saat dihirup terasa sakit dihidung. Untuk itu, kami meminta agar PT Latexindo ditutup,” ucapnya.

Hadirnya Sartono, selaku kepala produksi perusahaan sarung tangan karet itu menerangkan, sejak tahun 1991 PT Latexindo Toba Perkasa beroperasi, selalu melaporkan hasil pengolahan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang.

“Limbah cair yang ada sudah melewati proses yang sudah dianjurkan oleh dinas LH Deliserdang. Setiap bulannya, limbah cair kita uji ke laboratorium dan dikirim kepada DLH Deliserdang,” tuturnya.

Hal ini dibenarkan oleh perwakilan DLH Deliserdang, dan menyatakan bahwa PT Latexindo memiliki izin lingkilugan terbaru pada tahun 2015.

“Hasil pemeriksaan kami, PT Latexindo sudah memiliki mesin pengolahan limbah. Sehingga Per 6 bulan, mereka juga melakukan pengujian,” tukasnya.

Menanggapi uraian Sartono, Suwarno kembali menuding kalau PT Latexindo Toba Perkasa selama beroperasi, masyarakat tidak pernah menerima manfaatnya. “Bantuan dana CSR tidak pernah disalurkan kepada masyarakat. Jadi kami menilai, PT Latexindo Toba Perkasa itu arogan. Kami meminta agar PT Latexindo dihentikan operasional nya,” tandasnya.

Dikesempatan RDP ini, DLH Sumut menilai, bahwa sesuai kewenangan kalau pengawasan dilakukan oleh pihak yang menerbitkan izin.

“Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan oleh Dinas LH Deliserdang, karena mereka yang menerbitkan suratnya. Baru tembusannya diteruskan kepada Dinas LH Sumut. 

Perlu diketahui, tahun 2022 hingga 2023 pihak PT Latexindo belum melaporkan hasil uji laboratorium. Dan ternyata, limbah B3 yang dihasilkan berjumlah 2,24 ton selama 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Delpin Barus mengungkapkan, kalau pengeroposan seng rumah warga akibat Zat Nitrat dan Amoniak milik PT Latexindo tidak terkendali. “Makanya, limbah cair dan limbah cangkang sawit yang dibuang oleh PT Latexindo dapat mencemari sumur, merusak seng dan kolam ikan milik warga. Kalau limbahnya mau dibuang ke air permukaan umum, harus melewati sistem yang benar dan air limbah nya itu bisa diminum,” terangnya.

Dikesempatan yang sama Abdurrahim juga menegaskan, bahwa perusahaan itu harus duduk berdampingan dengan masyarakat. Jangan karena merasa besar, perusahaan menindas dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.

“Keberadaan perusahaan itu harus berdampak positif kepada masyarakat. Jangan hanya memikirkan keuntungannya saja, dan perusahaan jangan arogan kepada masyarakat. Dana CSR nya salurkanlah kepada masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Abdurrahim juga merekomendasikan agar PT Latexindo Toba Perkasa di Stanvas atau dihentikan operasional untuk sementara.

“Sebab, PT Latexindo sudah zolim terhadap warga sekitar selama puluhan tahun,” bebernya.

Kemudian Benny Sihotang kembali mengenang, beberapa waktu yang lalu dirinya ditemani perwakilan masyarakat Dusun II sidak meninjau lokasi limbah milik PT Latexindo, tapi tak satupun pihak manajemen bersedia menemui dia.

“Disitu dapat kita lihat, betapa sombong dan angkuhnya perusahaan tersebut,” katanya.

Sedangkan Roni Situmorang, mengusulkan agar Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut segera melakukan pengecekan limbah industri kelapangan secepatnya.

“Komisi D memberikan waktu 10 hari untuk hasil laporan uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas LH Deliserdang dan Dinas LH Sumut, sembari menekankan bahwa DPRD Sumut akan merekomendasikan stanvas untuk PT Latexindo apabila hasil investigasi uji lapangan dan laboratorium terbukti bermasalah,” tegasnya disambut aplus perwakilan masyarakat yang hadir.

Setelah mendengar penjelasan dari utusan pihak manajemen PT Latexindo Toba Perkasa yang tak berkompeten, Ketua Komisi D Benny Sihotang akhirnya menskors RDP tersebut.

“Melihat masukkan dari rekan dewan lainnya, Komisi D akan melakukan rapat bersama Kadis LH Sumut jam 16.00 WIB hari ini, untuk menentukan langkah tedas apa yang akan diambil. Apakah menutup operasional PT Latexindo sementara atau selamanya,” pungkasnya.**