Polda Riau SP3 Laporan Pencemaran Lingkungan PT CPI, ARIMBI Ajukan Permohonan Gelar Perkara Ulang, Mattheus; Kami Minta Kapolda Riau Tegak Lurus 

Polda Riau SP3 Laporan Pencemaran Lingkungan PT CPI, ARIMBI Ajukan Permohonan Gelar Perkara Ulang, Mattheus; Kami Minta Kapolda Riau Tegak Lurus 

Kabar Pekanbaru - Memahami pengertian pencemaran lingkungan penting untuk mencari akar penyebab serta menanggulangi pencemaran lingkungan itu sendiri, hal ini yang membuat Yayasan Anak Timba Indonesia (ARIMBI) tak henti - hentinya bersuara, berjuang bahkan tak ayal aktivis lingkungan ini membuat laporan terhadap pencemaran lingkungan itu. 

Terkait laporan ARIMBI di Polda Riau, kata Mattheus, S, “sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

“Perjuangan kami untuk meminta tanggung jawab perusahaan pelaku perusak lingkungan hidup kini sudah sangat berat,” kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora kepada media ini, Rabu (12/7/2023) di Pekanbaru, Riau.

Terbaru Laporan Pengaduan Yayasan Anak Rimba (ARIMBI) Nomor: 007/LP/Yayasan-Arimbi/VI/2021, Tertanggal 05 Juli 2021 terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Ditreskrimsus Polda Riau telah diberhentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/323/VII/2023/Ditreskrimsus Tertanggal 04 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau.

“Laporan pengaduan yang kami sampaikan kepada Kapolda Riau tersebut adalah meminta pertanggungjawaban hukum atas pencemaran lingkungan adanya tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang diduga mengandung Limbah B3 yang terjadi di Taman Hutan Rakyat Sutan Syarif Hasim, Pusat Pelatihan Gajah Minas dan beberapa lahan masyarakat. Tetapi hukum ditangan Kepolisian ini berkata lain dan berbeda dari undang-undang yang ada. Putih jadi hitam, hitam jadi putih dan selanjutnya jadi abu-abu,” ujarnya.

Sebagai Penegak hukum, “Polisi di Riau ini tidak pernah berbuat apa-apa atas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksplorasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) walaupun kejadian itu ada didepan matanya. Nah, setelah masyarakat melapor malah ada oknum-oknum yang diduga bermain, seolah-olah limbah Chevron itu adalah ‘vitamin?’ baginya. Tetapi ARIMBI akan terus berjuang untuk keadilan bagi masyarakat,” sebut Mattheus lagi. 

“Terkait SP3 atas Laporan Pengaduan ARIMBI tersebut, kami telah berkoordinasi dan meminta masukan berupa Legal Opinion ke beberapa aktivis lingkungan dan praktisi hukum yang menjadi mitra dari ARIMBI, sehingga sudah diputuskan mengajukan permohonan gelar perkara ulang kepada Kapolda Riau. Materi permohonan gelar perkara ulang tersebut memuat 4 point yang menjadi keberatan Arimbi terhadap SP3 tersebut dan permohonan tersebut sudah Arimbi kirimkan ke Kapolda Riau hari ini tanggal 10 Juli 2023,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi point keberatan atas SP3 tersebut adalah Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 antara Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia melawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Pemerintahan Provinsi Riau Cq. Gubernur Riau Cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang dijadikan dasar atau acuan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau terhadap penghentian penyelidikan. Lanjutnya.

“Putusan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau dan bagaimana mungkin dijadikan rujukan atau pertimbangan bagi Ditreskrimsus Polda Riau untuk penghentian penyelidikan. Apakah PT. CPI tidak jujur memberikan bukti putusan tersebut kepada Penyidik In Casu agar perkara ini menjadi terang benderang?” sambung Mattheus.

Kemudian terhadap pertimbangan SP3 yang menyebutkan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran terhadap Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Lokasi Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas dan Beberapa lahan masyarakat lainnya dan terhadap pelaksanaan pemulihan lingkungan setelah peralihan kontrak ditindaklanjuti oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai Operator Wilayah Kerja Blok Rokan yang baru.

“Kan sudah jelas diakui Polda sendiri bahwa benar adanya pencemaran lingkungan hidup yang dilaporkan oleh ARIMBI buktinya PT. CPI telah melakukan penanggulangan dan pencegahan penyebaran terhadap Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di lokasi yang dilaporkan oleh Arimbi”.

Perlu saya sampaikan  bahwa Laporan ARIMBI tersebut adalah terkait “perbuatan” pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. CPI saat masih beroperasi di Blok Rokan. Pasal 88 yang telah diubah bunyinya oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang udah jelas menyebutkan Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatanya menggunakan (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah  (B3), dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/ atau kegiatannya. Lanjut Mattheus.

“Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana kita jadikan dasar untuk meminta gelar perkara ulang dan kita minta agar Kapolda Riau tegak lurus menjadikan hukum sebagai panglima. Surat itu juga kita tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri LHK RI, Ketua Kompolnas RI, Kabareskrim Polri, Ketua Komisi IV DPR RI, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri. Tujuan kita mengirimkan tembusan surat tersebut agar laporan pengaduan ini dapat ditangani dengan professional dan mendapat perhatian khusus,” pungkas Mattheus.**