Pelaku Tambang Tenayan Raya Tahap II, Lokasi Lain Belum Ditangkap

Pelaku Tambang Tenayan Raya Tahap II, Lokasi Lain Belum Ditangkap

Kabar Pekanbaru - Usai ditangkap melakukan penambangan tanah urug secara ilegal di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berkas perkara dua orang tersangka RK (54Th) dan anggotanya HH (21Th) ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. “Saat ini proses tahap II berlangsung. HH berperan sebagai operator alat berat dan RK sebagai tukang catat sekaligus pemilik lahan,” katanya pada media.

Menurutnya "berkas langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau, termasuk alat berat jenis excavator yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru menjadi barang bukti.

“Alat itu juga diserahkan ke jaksa,” kata Kombes Teguh Widodo.

Sementara penambang ilegal lainya di sekitar Kota Pekanbaru tepatnya di lokasi berbeda, Seperti Palas, Garuda Sakti, Muara Fajar dan Pasir Putih, masih beroperasi namun  tidak pernah diproses seperti dua orang tersangka RK (54Th) dan anggotanya HH (21Th).

Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Berikut No Hp penambang yang masih aktif :