Mintai Uang Peserta Seleksi Penerimaan Honorer Satpol PP! 3 Oknum Satpol PP Rohil Jadi Tersangka

Mintai Uang Peserta Seleksi Penerimaan Honorer Satpol PP! 3 Oknum Satpol PP Rohil Jadi Tersangka

Rohil  --  Tiga Oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir diduga terlibat suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir akhirnya ditersangkakan Polres Rokan Hilir.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto memberikan keterangannya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau dan ahli. Pada Selasa 4 Juli 2023.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata AKBP Andrian .

Sementara Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menambahkan dari hasil yang digelar diruangan Dit Reskrimsus Polda Riau kemarin didapat kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara,fakta perbuatan melawan hukum, alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Sat Pol PP Kab. Rokan Hilir T.A 2021 

Dari perbuatan melawan hukum tersebut,  Terlapor berinisial S (Kabid Linmas Sat Pol PP/Wakil Ketua Penerimaan Honorer Sat Pol PP), (Anggota Honorer Sat Pol PP) dan RM (Anggota Honerer Sat Pol PP) melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada 35 peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Sat Pol PP Kab. Rokan Hilir T.A 2021. Kata Kasi Humas AKP Juliandi, Selasa 11 Juli 2023.

 Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi. Dari bukti yang cukup serta didukung dengan barang bukti maka terhadap terlapor S (Kabid Linmas Sat Pol PP/Wakil Ketua Penerimaan Honorer Sat Pol PP), AJ (Anggota Honorer Sat Pol PP) dan Sdri RM (Anggota Honerer Sat Pol PP) ditetapkan sebagai Tersangka. Ungkapnya.