Warga Kecewa Undangan RDP Ke Bupati Bahas Latexindo Toba Perkasa Beli Fasum Pemkab Deli Serdang Tak Di Teken Ketua DPRD

Warga Kecewa Undangan RDP Ke Bupati Bahas Latexindo Toba Perkasa Beli Fasum Pemkab Deli Serdang Tak Di Teken Ketua DPRD

Photo : Surat Undangan RDP Ke Bupati Bahas Latexindo Toba Perkasa Beli Fasum Pemkab Deli Serdang Tak Di Teken Ketua DPRD

Kabar Deli Serdang - Puluhan warga Desa Mulio rejo mendatangi Kantor DPRD Deli Serdang di lubuk pakam untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan di gelar Komisi  D DPRD Deli Serdang membahas PT Latexindo Toba Perkasa yang membeli Fasilitas Umun (Fasum) di jalan Persatuan 1 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/7/2023)

Namun, sesampainya di kantor DPRD Deli Serdang warga kecewa karena RDP tersebut batal

"Kami kecewa karena Rapat Dengar Pendapat yang akan di gelar Komisi D DPRD Deli Serdang batal, bahkan kami mendapat info pembatalan ini karena Ketua DPRD Deli Serdang belum menanda tangani Undangan RDP ke Bupati Deli Serdang," ungkap Sukas di dampingi Warga lainnya, dan Aktifis Sumut Johan Merdeka,  Ketua LSM Penjara PN Sumut, Teuku Akbar dan aktifis lainnya. 

Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH, membenarkan RDP batal 

"Ya batal bang, nanti kita jadwal ulang," katanya

Lanjut Zaki juga membenarkan bahwa Undangan RDP ke Bupati Deli Serdang tak di tekennya

"Malah saya yg disposisi cuma belum di paraf aja bang sama wakil begitu prosedurnya, kalau sudah di paraf awak teken makanya staf komisi 4 awak minta untum disampaikan ke ketua komisi untuk ngubungi wakil ketua," katanya

Nusantara Silangit Wakil Ketua Tiga DPRD Deli Serdang membenarkan di rinya tidak memparaf RDP tersebut

"Yang membidangi asetkan bukan komisi D,  makanya saya tak mau teken tapi saya sudah sampaikan agar di buat RDP lintas komisi antara komisi D dan komisi yang membidangi aset," katanya

Sebelumnya di beritakan, 
warga menolak Penutupan Jalan Persatuan 1 Desa Mulia Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Melalui Akun Facebook Johan Merdeka melakukan siaran langsung Aksi Penolakan tersebut, Selasa (27/6/2023)

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa membuat Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli angkat bicara. 

Cece mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hak Interpelasi terkait Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa di Paripurna DPRD Deli Serdang

"Sudah saya sampaikan hak interpelasi nya di paripurna Senin semalam Bang," ungkapnya

Cece juga menyebutkan keputusan penjualan jalan itu tidak melalui rapat paripurna.
Cece awalnya meminta penjualan jalan itu dievaluasi. Sebab persetujuan dari DPRD hanya ditandatangani oleh pimpinan, itu pun hanya tiga dari empat orang.

"Saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang," kata Cece Mohammad Romli kepada detikSumut, Jumat (16/6/2023).

Padahal, kata Cece, dalam Permendagri No 19 Tahun 2023 yang mereka dasar penjualan jalan itu disebut harus mendapatkan persetujuan DPRD, bukan hanya Pimpinan DPRD. Sehingga seharusnya keputusan penjualan jalan itu diambil melalui rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.

"Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan," ujarnya.**