RDP Bahas Latexindo Toba Perkasa Beli Fasum Pemkab Deli Serdang Batal, Warga Di Terima Fraksi KBNR
Photo : Warga Desa Mulio Rejo, Sunggal saat di terima Ketua Fraksi KBNR
Kabar Deli Serdang - Puluhan warga Desa Mulio rejo mendatangi Kantor DPRD Deli Serdang di lubuk pakam untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan di gelar Komisi D DPRD Deli Serdang membahas PT Latexindo Toba Perkasa yang membeli Fasilitas Umun (Fasum) di jalan Persatuan 1 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/7/2023)
Namun, sesampainya di kantor DPRD Deli Serdang warga kecewa karena RDP tersebut batal
"Kami kecewa karena Rapat Dengar Pendapat yang akan di gelar Komisi D DPRD Deli Serdang batal, bahkan kami mendapat info pembatalan ini karena Ketua DPRD Deli Serdang belum menanda tangani Undangan RDP ke Bupati Deli Serdang," ungkap Sukas di dampingi Warga lainnya.
Namun walaupun RDP batal di gelar, warga di terima oleh Ir. Mhd. Darbani Dalimunthe dan (Fraksi KBNR) dan jesli di ruang Fraksi.
Ir. Mhd. Darbani Dalimunthe (Fraksi KBNR) mengatakan apa harapan dan aspirasi warga akan kita sampaikan ke ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang
"Kita akan sampaikan kepimpinan apa yang menjadi aspirasi warga kepimpinan DPRD Deli Serdang dan kedepannya RDP bisa di gelar dengan melibatkan warga," katanya.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH, membenarkan RDP batal
"Ya batal bang, nanti kita jadwal ulang," katanya
Sebelumnya di beritakan,
warga menolak Penutupan Jalan Persatuan 1 Desa Mulia Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Melalui Akun Facebook Johan Merdeka melakukan siaran langsung Aksi Penolakan tersebut, Selasa (27/6/2023)
Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa membuat Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli angkat bicara.
Cece mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hak Interpelasi terkait Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa di Paripurna DPRD Deli Serdang
"Sudah saya sampaikan hak interpelasi nya di paripurna Senin semalam Bang," ungkapnya
Cece juga menyebutkan keputusan penjualan jalan itu tidak melalui rapat paripurna.
Cece awalnya meminta penjualan jalan itu dievaluasi. Sebab persetujuan dari DPRD hanya ditandatangani oleh pimpinan, itu pun hanya tiga dari empat orang.
"Saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang," kata Cece Mohammad Romli kepada detikSumut, Jumat (16/6/2023).
Padahal, kata Cece, dalam Permendagri No 19 Tahun 2023 yang mereka dasar penjualan jalan itu disebut harus mendapatkan persetujuan DPRD, bukan hanya Pimpinan DPRD. Sehingga seharusnya keputusan penjualan jalan itu diambil melalui rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.
"Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan," ujarnya.**







