Tipu investor 1.2 M, Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi Posko II Opsus Riau Makmur Jalani Sidang

Tipu investor 1.2 M, Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi Posko II Opsus Riau Makmur Jalani Sidang

Persidangan (ilustrasi)

Kabar Rohil -- Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi Posko II Opsus Riau Makmur dan Pertanian dan Kelompok Tani Suwandi Alias Wandi menjalani sidang kasus dugaan penipuan uang 1.2 Milyar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Ia didakwa menawarkan perawatan dan pengelolaan lahan kebun kelapa sawit 300 Hektar kepada korban H. Syamsurijal.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan telah dilaksanakan pada Kamis 15 Juni 2023 lalu. Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penuntut umum yang akan dilaksanakan pada Kamis, 06 Juli 2023 .

Dilansir dari laman SIPP PN Rohil, Dalam dakwaan penuntut umum Rahmad Hidayat SH selaku Jaksa Kejari Rokan Hilir yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023, kasus ini bermula sekira bulan Desember 2016, Terdakwa Suwandi bersama rusli dan M.Yamin bertemu H. Syamsurijal dirumahnya yang beralamat di Jl. Dusun Sei. Danto Kel. Ujung Batu Timur Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.

Terdakwa Suwandi mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi Posko II Opsus Riau Makmur dan Pertanian dan kelompok tani yang memiliki lahan kelapa sawit seluas + 300 hektar berlokasi di Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir sedang membutuhkan investor dalam perawatan dan pengelolaan lahan kebun kelapa sawit dengan nilai satu milyar rupiah
dan Terdakwa menambahkan ; lahan tersebut tidak ada masalah kepemilikan dengan pihak lain.

Selanjutnya peran Terdakwa menjelaskan keuntungan yang didapat terhadap panen buah kelapa sawit tersebut didapat 300 (tiga ratus) ton setiap bulannya dengan lama waktu 12 (dua belas) bulan, dan investor mendapat Rp. 500/Kg (lima ratus rupiah perkilogram) untuk biaya pengangkutan serta sisanya menjadi pembayaran hutang modal usaha kepada investor.

Demi menyakinkan korban, Terdakwa mengajak melihat lahan kebun kelapa sawit yang berada di Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir. Pada saat dilokasi, Terdakwa menunjukkan lahan kebun kelapa sawit tersebut dan Terdakwa juga menyatakan “bahwa inilah lahan milik kelompok tani”. Sehingga korban menjadi yakin dan tertarik.

Kemudian Terdakwa menyerahkan Surat Tanah sebanyak 52 (lima puluh dua) persil berupa Surat Keterangan Tanah. Bahwa atas tawaran kerja sama dengan Kelompok Tani Jaya Abadi sebagai Investor tersebut, korban H.Syamsurijal bersama kedua rekannya bergabung sebagai investor dalam perawatan dan pengelolaan kebun kelapa sawit senilai Rp. Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Pada tanggal 09 Januari 2017 terjadilah Surat Perjanjian Kerjasama  antara Terdakwa dengan korban yang intinya menyatakan Pihak Pertama adalah pemilik lahan kebun kelapa sawit seluas + 300 ha yang terletak di Desa Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Propinsi Riau.

Dalam perjanjiannya, Pihak Pertama menjamin bahwa hasil panen diatas lahan yang menjadi obyek perjanjian, seluruhnya dijual kepada Pihak Kedua. Tepatnya pada tanggal 12 Januari 2017 korban menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui transfer Bank Mandiri sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) berikut dengan bukti Kuitansinya.

Tepat pada 13 Januari 2017, Terdakwa meminta saksi Slamat Riady Sianturi untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, yang tujuannya untuk diserahkan kepada korban“dengan maksud menghilangkan pidana”, seolah-olah Tandan Buah Segar (TBS) Sawit tersebut dipanen di lahan yang diakui Terdakwa sebagai lahan milik Kelompok Tani Jaya Abadi dikarenakan sebenarnya Terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa lahan tersebut bukan milik Kelompok Tani melainkan milik Sdr. NGADIMAN.

Maka atas permintaan Terdakwa itu, korban menyuruh saksi Syafrizal untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dirumah Terdakwa dan membawanya ke PKS di Manggala Jhonson KM.1 untuk  dijual.
Bahwa sekira seminggu kemudian oleh karena, Terdakwa tidak ada lagi melakukan pemanenan kelapa sawit tersebut.

Saksi Syafrizal langsung menjemput Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dipinggir jalan di lokasi kebun yang dinyatakan Terdakwa milik Kelompok Tani Jaya Abadi, namun ternyata ada pihak yang komplain dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr. NGADIMAN dan bukan milik Kelompok Tani Jaya Abadi.

Bahwa setelah korban mengetahui bahwa ternyata lahan kebun kelapa sawit tersebut bukan milik Kelompok Tani Jaya Abadi dan lahan itu juga telah lama bermasalah serta Tandan Buah Segar (TBS) Sawit yang diambil oleh saksi Syafrizal tersebut bukan berasal dari lokasi kebun, melainkan dibeli oleh Terdakwa, maka korban menemui Terdakwa dan meminta pertanggung jawabannya.

Namun Terdakwa kembali membujuk korban untuk membantu Kelompok Tani melakukan Gugatan Perdata. Bahwa atas bujuk rayu Terdakwa tersebut akhirnya korban menyetujuinya, sehingga korban  memberikan uang kepada Terdakwa beberapa kali, diantaranya pada 27 Pebruari 2018 sebesar Rp. 220.000.000 untuk keperluan membayar Pengacara. Tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp. 5.000.000.-  untuk biaya pengurusan Notaris. Pada tanggal 19 Maret 2018  sebesar Rp. 50.000.000.- untuk Biaya Sidang. Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diterima Terdakwa dari korban sebesar Rp. 1.275.000.000.-

Bahwa setelah dilakukannya proses persidangan Perdata, ternyata hak kepemilikan tetap kepada Sdr. NGADIMAN bukan beralih kepada Kelompok Tani Jaya Abadi, sehingga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit tidak bisa dilakukan pemanenan, Maka korban merasa dirugikan oleh Terdakwa, sehingga melaporkan Terdakwa ke Kantor Polda Riau.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana.