Caleg KH Siap Hadapi Laporan Money Politik Warga di Bawaslu

Caleg KH Siap Hadapi Laporan Money Politik Warga di Bawaslu

Kabar Hukum - Diduga lakukan praktek money politik, oknum caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai dan Rumbai Pesisir berinisial KH mencuat, Dia yang sudah diatas kertas menduduki bangku DPRD kini dilapor ke Bawaslu Pekanbaru, Selasa 23 April 2019 siang.

Dialansir okeTM Terpisah, KH oknum Caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai-Rumbai Pesisir Pekanbaru, mengaku belum mengetahui jelas apa materi yang dilaporkan warga tersebut atas dugaan adanya praktek money politik yang dilakukan oknum RT berinisial DH untuk memilihnya pada 17 April 2019 lalu.

"Untuk saat ini saya belum bisa komentar banyak soal tudingan itu, yang jelas kita hanya menghormati atas adanya soal dugaan itu," kata KH menjawab pertanyaan awak media saat dihubungi lewat ponselnya Selasa (23/4/2019) sore.

Ditanya, jika pihak Bawaslu Pekanbaru akan memanggil dirinya terkait atas laporan dugaan praktek money politik tersebut, apakah ia bersedia memberikan penjelasan kepada pihak Bawaslu?

KH pun mengaku siap dan bersedia memberikan klarifikasi atau memberikan keterangan atas adanya laporan dugaan praktek money politik tersebut yang ditujukan kepadanya.

"Kalau ada panggilan dari Bawaslu Pekanbaru, kita siap dan bersedia memberikan penjelasan terkait hal itu, jika benar," pungkasnya singkat sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

Pelapor TL (30), warga Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru dan diterima oleh Iqbal Indra Purna anggota Bawaslu Kota Pekanbaru di kantor Bawaslu Kota Pekanabaru.

Dari hasil keterangan TL yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, sebelum 17 April 2019 lalu, atau tepatnya pada Senin 15 April 2019, TL berencana hendak mengambil air di sumur umum yang tidak jauh dari rumah oknum RT tersebut.

Lantas oknum RT tersebut, menghampiri TL sembari menanyakan kepada TL, apakah sudah tahu siapa pilihannya untuk memilih caleg untuk DPRD Kota, Provinsi dan DPR-RI dari Partai Hanura.

TL yang tidak tahu menahu soal siapa pilihan dalam pemilihan Pileg 2019 yang disodorkan oknum RT tersebut, mengaku hanya bisa mendengarkan ajakan sang RT, agar memilih caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura berinsial TH sembari menyodorkan sebuah amplop berisikan contoh surat suara caleg dari Partai Hanura serta diselingi empat lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total mecapai Rp 200 ribu.

Merasa tidak tidak mengerti apa yang dilakukan sang RT tersebut, TL menerima begitu saja amplop berisikan contoh surat suara dan uang pecahan Rp50 ribu senilai 200 ribu itu dan disaksikan oleh beberapa tetangganya saat itu dan segera mengemasi air yang akan dibawa kerumahnya.

Keesokan harinya, TL pun merasa bingung dengan ajakan oknum RT tersebut agar memilih caleg yang dimaksud. Tepat pada 17 April 2019, TL tidak melakukan ajakan sang RT tersebut, dan berencana akan memulangkan amplop yang diserahkan RT tersebut.

Bercampur rasa takut dan segan untuk menyerahkan amplop tersebut ke sang RT, TL bersama tetangga lainnya berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang dalam Bawaslu Kota Pekanbaru. Sehingga tepat pada Selasa 24 April 2019, TL bersama rekan tetangganya mendatangi Bawaslu Pekanbaru untuk melaporkan hal tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution membenarkan adanya laporan dugaan Money Politik salah satu peserta Pemilu 2019 yang maju dalam caleg DPRD Kota Pekanbaru berinisial KH dari Partai Hanura Dapil II Rumnbai - Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Yang jelas laporan itu, akan kita kaji awal terlebih dahulu dalam dua hari ini, apakah laporan tersebut sudah terpenuhi syarat formil dan materinya," pungkas Indra Khalid menjawap pertanyaan awak media lewat sambungan Alikasi Whatsappnya.**