Penjualan Jutaan Ton Ore Nikel Ilegal Ke Cina Sistemik Terstruktur dan Masif, CERI: Lagi-lagi Negara Kalah dengan Mafia Tambang

Penjualan Jutaan Ton Ore Nikel Ilegal Ke Cina Sistemik Terstruktur dan Masif, CERI: Lagi-lagi Negara Kalah dengan Mafia Tambang

Kabar Jakarta - Pernyataan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, pada Jumat (23/6/23) kemarin mengungkap tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina.

Menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, itu merupakan persoalan cukup serius.

“Jika benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (24/6/23).

"Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administration China Custom (GACC)," ulas Yusri.

Bahkan Informasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan pejabat penting diatas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif," kata Yusri.

Menurut Yusri, jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, maka perbuatan ilegal tersebut akan dibaca publik KPK tidak mampu menindaknya diduga lantaran dilindungi backing yang sangat kuat. Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain.

"Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib mengamankan nya.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat (23/6/2023), tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Makanya, kata Yusri, CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindaklanjuti serius.

"Lantaran ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktik kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit, timah dan lainnya," kata Yusri.

Dijelaskan Yusri, untuk ore nikel sejumlah 5 juta metrik ton, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal dan tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh.

"Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik. Lagipula KPK bukan LSM atau NGO, dia sudah dipayungi UU yang bisa mengambil tindakan hukum nyata, bukan hanya bicara di media," tutup Yusri.**