Kordinator Investigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau Jarian Apresiasi Polres Rohil Mengungkap Kasus Ilegal Logging

Kordinator Investigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau Jarian Apresiasi Polres Rohil Mengungkap Kasus Ilegal Logging

Rohil -- Kordinator Investigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau, Jarian mengapresiasi kinerja Kapolres Rokan Hilir beserta Kasat Reskrim  atas pengungkapan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 20 Juni 2023.

"Kita apresiasi kinerja Polri, khususnya Kepolisian Resort Rokan Hilir yang telah memberantas dan menindak tegas para pelaku ilegal logging. Tentunya, dalam hal ini kita sebagai masyarakat berharap Polri harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya guna melaksanakan proses hukum. Kata Jarian, Kamis 22 Juni 2023.

Penangkapan kasus tersebut sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir usai amankan inisial SA alias Pbs (43) di jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 20 Juni 2023. Pukul 19.00 WIB.

Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Dr AKP Reza Fahmi SIK MH dibantu Kanit II Tipidter IPDA Kodam Sidabutar dan juga beberapa Personil Satreskrim Polres Rokan Hilir.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penangkapan satu pelaku atas dugaan tindak pidana dibidang kehutanan. Pengungkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat sehubungan  adanya pengangkutan kayu diduga hasil hutan tanpa izin.

Dari serangkaian informasi dan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penyetopan mobil Mitsubishi Colt Diesel saat melintas dijalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang dan dilakukan pengecekan ditemukan muatan kayu olahan sebanyak 5,2 ton berbagai jenis dan ukuran. Kata AKP Juliandi.

Namun dari hasil interogasi, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat apapun kepada polisi dan selanjutnya Tim mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut," jelasnya AKP Juliandi.