Dukung DPRD Deli Serdang Gunakan Hak Interpelasi Terkait Aset Negara Yang Dijual Pemkab Deli Serdang Ke PT Latexindo Toba Perkasa

Dukung DPRD Deli Serdang Gunakan Hak Interpelasi Terkait Aset Negara Yang Dijual Pemkab Deli Serdang Ke PT Latexindo Toba Perkasa

Photo : Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli

Deli Serdang - Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa membuat Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKS, Cece Mohammad Romli angkat bicara. 

Cece mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hak Interpelasi terkait Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa di Paripurna DPRD Deli Serdang

"Sudah saya sampaikan hak interpelasi nya di paripurna Senin semalam Bang," ungkapnya

Sebelumnya di beritakan bahwa Cece menyebutkan keputusan penjualan jalan itu tidak melalui rapat paripurna.
Cece awalnya meminta penjualan jalan itu dievaluasi. Sebab persetujuan dari DPRD hanya ditandatangani oleh pimpinan, itu pun hanya tiga dari empat orang.

"Saya meminta kebijakan pemindahtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan Pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang," kata Cece Mohammad Romli kepada detikSumut, Jumat (16/6/2023).

Padahal, kata Cece, dalam Permendagri No 19 Tahun 2023 yang mereka dasar penjualan jalan itu disebut harus mendapatkan persetujuan DPRD, bukan hanya Pimpinan DPRD. Sehingga seharusnya keputusan penjualan jalan itu diambil melalui rapat paripurna di DPRD Deli Serdang.

"Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 Permendagri No 19 Tahun 2016 menyebutkan persetujuan DPRD, maknanya harus dilakukan dengan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD sebagaimana diatur tata tertib DPRD dalam hal pengambilan keputusan," ujarnya.

Cece mengungkapkan jika dia telah mendapatkan berkas yang berkaitan dengan penjualan jalan tersebut. Berkas yang dia dapatkan ada tiga.

"Saya telah mendapatkan berkas berkaitan dengan pemindahtanganan aset daerah atau penjualan aset, yakni keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh tiga orang Pimpinan DPRD, kemudian keputusan Bupati Deli Serdang tentang pemindahtanganan, dan surat pemindahtanganan barang milik daerah ditandatangani Sekda yang lalu (laam), terlampir kuitansi penjualan," ungkapnya.

Ketiga pimpinan yang menandatangani surat keputusan tersebut adalah Ketua DPRD Deli Serdang, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD III. Sedangkan Wakil Ketua DPRD II tidak menandatangani surat keputusan itu.

Lebih lanjut, Cece yang merupakan anggota Komisi IV tersebut menyebutkan dalam proses penjualan aset, perlu dilakukan kajian dan dibentuk tim oleh bupati. Cece mengaku sudah mengirimkan surat untuk meminta informasi kedua hal itu ke Bupati Deli Serdang, namun belum mendapat jawaban.

"Menurut saya, peraturan memang membolehkan pemindahtanganan aset, hanya saja memerlukan kajian dan tim yang dibentuk oleh bupati dan saya sudah berkirim surat ke Bupati untuk meminta informasi dua hal tersebut, sebagai akuntabilitas dan transparansi kepada publik oleh Pemda," sebutnya.

Kajian yang dilakukan, kata Cece, harus menelisik urgensi penjualan jalan itu. Sebab, penjualan jalan yang harusnya mendapat persetujuan dari masyarakat, malah mendapat penolakan pasca jual beli terbuka ke publik.

"Kajian yang dibuat tentunya harus menunjukkan urgensinya, karena pemindahtanganan aset ini justru malah mendapatkan sorotan publik akibat penolakan masyarakat, masyarakat setempat yang menggunakan jalan (aset Pemda) tersebut merasa tidak dilibatkan bahkan merasa 'ditipu'," ucapnya.

Sehingga Cece meminta agar penjualan jalan tersebut diaudit dan dievaluasi karena belum sah secara prosedur. Mulai dari persetujuan masyarakat hingga harus disetujui oleh DPRD melalui rapat paripurna.

"Atas hal-hal di atas saya meminta penjualan aset ini diaudit dan dievaluasi, dan saya anggap belum sah secara hukum prosedurnya. Baik dari prosedur awal berupa pelibatan dan persetujuan masyarakat pengguna aset, dan masyarakat setempat (dilokasi dimana aset berada) dan prosedur persetujuan DPRD nya," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkab Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Penjualan jalan milik negara itu atas permintaan perusahaan swasta itu.

Penjualan jalan yang masih digunakan sebagai akses umum itu mencuat saat PT Latexindo mencoba menutup jalan. Warga yang mengetahui adanya penutupan jalan kemudian protes hingga akhrinya dibuka kembali.

Pemkab Deli Serdang membenarkan telah menjual jalan tersebut ke perusahaan. Pemkab menyebutkan telah menjual jalan itu sesuai prosedur, termasuk mendapatkan persetujuan masyarakat.**