Kuasa Hukum Ngawin Tarigan Tolak Rencana PTPN 2 Lakukan Okupasi Di Desa Bangun Rejo Tanpa Putusan Eksekusi 

Kuasa Hukum Ngawin Tarigan Tolak Rencana PTPN 2 Lakukan Okupasi Di Desa Bangun Rejo Tanpa Putusan Eksekusi 

Photo : Indra Mingka dan Ngawin Tarigan usai memasukkan surat Kuasa Hukum Ngawin Tarigan Tolak Rencana PTPN 2 Lakukan Okupasi Di Desa Bangun Rejo Tanpa Putusan Eksekusi 

Kabar Deli Serdang - PTPN 2 berencana akan melakukan okupasi diatas lahan objek perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, 

Ada Surat yang di terima Ngawin Tarigan dan kawan-kawannya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan No. 523/ HBB-P/VI/2023, tgl surat 14 Juni 2023, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Okupasi,

Dalam surat itu pihak Kuasa Hukum PTPN 2 menyampaikan akan melakukan okupasi pada tgl 21 dan 22 Juni 2023,

Hari ini,  Kuasa Hukum Ngawin Tarigan Dari Kantor Hukum Law Office Rekan Djoeang Gusti Ramadhani, SH, CLE memasukkan surat Rencana PTPN 2 Lakukan Okupasi Di Desa Bangun Rejo Tanpa Putusan Eksekusi.

Ngawin Tarigan dan kawan-kawan menyatakan menolak rencana PTPN 2 melakukan okupasi tanpa ada Putusan Eksekusi, 

Putusan Eksekusi itu harus ada dari Pengadilan Negeri ( PN ) Lubuk Pakam 

"Saya Ngawin Tarigan memang Pihak Yang kalah Kasasi di Mahkamah Agung RI sesuai putusan No. 3193 K/Pdt/2021 dalam Sengketa Perdata tanah objek seluas 56 Ha, dilokasi tanah objek Kasasi  itu pihak PTPN 2 mau melaksanakan Okupasi, mana bisa, harus ada putusan eksekusinya" ungkap Ngawin Tarigan didampingi kawan petani lainnya

Lanjut Ngawin Tarigan mengatakan bahwa Areal yang akan diokupasi itu terletak di Dusun VIII Desa Bangun Rejo jika dilihat dari Perpetaan ATR BPN RI,

Disisi lain Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( Perkumpulan ALMISBUN ) yang berpusat di Jakarta dalam hal ini Indra Mingka menanggapi rencana PTPN 2 

"Untuk Okupasi dilahan Objek Kasasi Perdata harus melalui Putusan Eksekusi, tak bisa main hantam kromo, perang saja pakai aturan," ungkap Indra Mingka, Senin (19/6/ 2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa pihak Ngawin Tarigan selaku pihak yang kalah Kasasi wajar menolak okupasi sebab tanpa putuskan eksekusi dan beliau tak diberi tahu tentang Putuskan Eksekusi itu, 

"Surat dari PN Lubuk Pakam tak ada sampai ke saya dalam hal eksekusi lahan itu,"kata ngawin Tarigan

"Kita harus mengacu pada pasal 5 Ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi "Pelaksanan Putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan," kata Indra Mingka

Indra Mingka juga mengatakan bahw Pihak Kuasa Hukum PTPN 2 juga memberikan tembusan suratnya kepada Kapolda Sumut Tentang rencana Okupasi ini

"Harapan kepada Kapolda Sumut untuk dapat mencegah dan menghentikan rencana PTPN 2 yang akan melaksanakan Okupasi Tanpa Putusan Esksekusi, semua harus mengikuti peraturan perundang undangan yang ada, sebab kita sepakat menjadikan hukum sebagai Panglima Tertinggi di Negeri ini karena karena diduga tidak sesuai aturan rencana  pelaksanaan okupasi tanpa putusan eksekusi dan disisi lain  kita harus menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024, terjaminanya Kamtibmas harus bersama - sama kita ciptakan agar proses menjalani hidup sehari hari lebih asri sebab damai itu indah," pungkasnya.**