Tarik Ulur Tender PT Pertamina Hulu Rokan Molor, CERI; Terkesan Perusahaan Kaki Lima

Tarik Ulur Tender PT Pertamina Hulu Rokan Molor, CERI; Terkesan Perusahaan Kaki Lima

Kabar Jakarta - Upaya Pertamina Holding membangun reputasi sebagai perusahaan minyak kelas dunia yang profesional di bawah komando Menteri BUMN Erick Thohir dan arahan Presiden Joko Widodo, tampaknya dengan seketika bisa runtuh akibat performa manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) , entitas anak perusahaan Sub Holding Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Alih-alih menjaga reputasi bonafide Pertamina Holding sebagai perusahaan induknya, ulah panitia tender tiang listrik di ladang minyak kelas bintang lima seperti Blok Rokan, malah sekarang terkesan bagai perusahaan kaki lima," ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Senin (19/6/2023).

Dijelaskan Hengki, proses tender pengadaan senilai Rp 340 miliar tersebut sudah berlarut-larut sejak Desember 2022 lalu. "Semakin lama, kami semakin melihat indikasi kuat persekongkolan oknum PHR dengan salah satu kelompok peserta tender," beber Hengki.

Hengki mengatakan, salah satu anggota konsorsium peserta tender, PT Bumi Riau Indah Jaya (BRIJ), sejak awal diketahui tidak pernah muncul namanya dalam peserta yang diundang PHR untuk mengikuti tender. 

"Dalam surat PHR tanggal 12 Desember 2022, PHR hanya mengundang empat perusahaan untuk mengkuti tender, yakni PT Krakatau Pipe Industries, PT Duta Hita Jaya, PT Tiga Pilar Sakato dan PT Adil Utama. Jadi jelas dalam surat itu yang diundang hanya empat perusahaan itu," beber Hengki.

Namun, lanjutnya, pada saat pemasukan dokumen pada 26 Januari 2023, keberadaan PT Bumi Riau Indah Jaya mulai terkuak. Lalu kemudian, pada 24 Mei 2023, Tim Tender PHR kala itu diketahui melayangkan surat permohonan melalui email kepada Konsorsium PT Adil Utama dengan  PT Bumi Riau Indah Jaya dan PT Tiga Pilar Sekato untuk memperpanjang masa berlaku penawaran yang sudah habis masa berlakunya pada 31 Mei 2023. 

CERI lantas menelisik sepak terjang BRIJ. Menurut data dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, BRIJ dalam SK Pengesahan dari AHU Kemenkum HAM tanggal 8 Juni 2022, merupakan perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Km 22, Pantai Cermin, Kabupaten Kampar.

"Saham mayoritas perusahaan ini dipegang oleh PT Tunas Baru Grup, sebesar Rp 112,5 miliar. Anehnya, kami sudah melakukan pemeriksaan di Dirjen AHU, ternyata PT Tunas Baru Grup tidak terdaftar dalam data base AHU. Saat ini kami akan menyurati Dirjen AHU Kemenkum HAM untuk mengklarifikasi data perusahaan ini," ungkap Hengki. 

Lebih lanjut dikatakan Hengki, sisa saham BRIJ dikantongi atas nama PT Tunas Indonesia Properti, dengan nilai sebesar Rp 12,5 miliar. 

Kejanggalan pelaksanaan tender tiang listrik tersebut, juga menguak peran BRIJ pada pelaksanaan tender pekerjaan Construction Services Work Unit Rate Multidicipline (WUR MD) – General South senilai Rp 197,9 miliar dengan Nomor Tender SPHR00176A.

“Dari dokumen pengumuman pemenang tender tanggal 24 Mei 2023, diketahui Konsorsium PT Vandhana International – PT Bumi Riau Indah Jaya mendapat hasil evaluasi tertinggi mengalahkan PT Berkat Karunia Phala, PT Rifansi Dwi Putra dan Konsorsium PT EJJV Engneering Indonesia – PT Karya Bersinar Indonesia. BRIJ yang tampaknya digendong oleh PT Vandhana International, keluar sebagai pemenang tender,” ungkap Hengki.

Padahal, menurut informasi yang diperoleh CERI, rekam jejak BRIJ diketahui tidak punya pengalaman melaksanakan proyek yang beresiko tinggi seperti WUR MD. Sebab, pada saat pekerjaan ini, pelaksana harus mampu menyiapkan lokasi pemboran, termasuk menyiapkan tapak bor, piling, infrastruktur mekanikal dan elektrikal dengan jadwal dan control yang ketat agar tidak menggangu operasi pemboran tersebut. 

“Tentu mestinya pekerjaan seperti ini, dilakukan oleh pelaksana yang sudah berpengalaman sehingga tidak ada gangguan pada operasi rig, yang mana jika terjadi gangguan pada rig, tentu berdampak langsung terhadap produksi minyak Blok Rokan,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, CERI juga menerima informasi bahwa pekerjaan WUR MD itu, sebelumnya dikerjakan perusahaan sekelas PT Elnusa Fabrikasi, yang sudah berakhir kontraknya.

Meleset dalam pelaksanaannya, akan berdampak pada lokasi pemboran lainnya. “Konon kabarnya lagi, saat ini beredar kabar di kalangan kontraktor yang punya pengalaman di bidang pekerjaan itu, proyek WUR MD yang baru saja dimenangkan oleh BRIJ itu, hendak dijual kepada sub kontraktor dengan nilai 20 persen di bawah nilai kontrak. Kabarnya lagi, salah satu perusahaan yang sudah berpengalaman, Wahana Karsa Mandiri, menolak mentah-mentah tawaran dari BRIJ itu,” kata Hengki.

Lebih lanjut dijelaskan, kondisi kedua tender di PHR tersebut di atas, mengindikasikan kuat bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan tender sejak tahap awal di tahap prakualifikasi. 

Tersandung di proyek jalan >> selanjutnya..

 

Sementara itu, dilansir berbagai media pada 9 Juni 2020 silam, Aspidsus Kejati Riau Hilam Azazi menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip senilai Rp 49 miliar pada tahun 2016, diduga bermasalah. Proyek itu dikerjakan BRIJ.

Selain itu, pada proyek penimbunan base Jalan lintas Lukun-Sungai Tohor dan proyek Jalan di Desa Tanjung Kedabu tahun 2016 di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Puluhan sopir dump truck dan operator alat berat ditelantarkan perusahaan kontraktor di tiga proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Selain belum dipulangkan ke daerah asalnya, hak gaji ritasi dan kebutuhan makan mereka tidak lagi dipenuhi.

Sesuai kontrak, hak para pekerja dibayar melalui Usman S, mewakili PT Bumi Riau Indah Jaya (BRIJ), mitra tiga perusahaan kontraktor pelaksana proyek di lapangan.

Terpisah, pada 22 Oktober 2017, terkuak kabar bahwa PT. Bumi Riau Indah Jaya juga merupakan pemenang proyek peningkatan kualitas Jalan Klakap Tujuh di Kota Dumai. Nilai proyek mencapai Rp 35,4 Miliar.

Pihak Kabid Bina Marga Dinas PUPR Dumai Ismail kala itu menyebut ada masalah internal di manajemen kedua rekanan. Proyek jalan tersebut kala itu sempat mangkrak dan mengganggu pelayanan publik di Kota Dumai. 

Akhirnya, pada 21 September 2018, terungkap bahwa PT Bumi Riau Indah Jaya dikenai sanksi denda sebesar Rp 354 juta lebih akibat tidak dapat menyelesaikan masa pekerjaannya tepat waktu alias molor selama 10 hari kerja. 

Tak lama setelah itu, Kepala Dinas PUPR Dumai Syahminan dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR pun dicopot oleh Walikota Dumai Zulkifli As kala itu.**