Jajakan Istri Melalui MI Di Dumai, Suami Ini Dapat Fee Rp. 150 Per Sekali Kencan

Jajakan Istri Melalui MI Di Dumai, Suami Ini Dapat Fee Rp. 150 Per Sekali Kencan

Kabar Dumai - Diduga menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, suami berinisial MI (19) ditangkap Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, Jumat (16/5/23).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Nandang mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209," kata Kabid Humas, Sabtu (17/6/23).

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan TPPO yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

Lanjutnya, “pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa uang hasil prostitusi sudah diamankan Polisi. “Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu,” katanya.**