BB Sempat Dijual, Polisi Inhu Tangkap Pelaku Curanmor

BB Sempat Dijual, Polisi Inhu Tangkap Pelaku Curanmor

TSK Curanmor Ditangkap Satreskrim Polsek Lirik, Inhu. (Foto Kasi Penmas Mapolres Inhu)

KABAR INHU - Seorang pemuda inisial RF alias Riki (37) warga Desa Rejosari Kecamatan Lirik harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Lirik mencuri 1 unit sepeda motor warga yang sedang bekerja dikebun kelapa sawit.

Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa (13/6) kemarin dirumahnya setelah 4 hari melakukan tindak pidana.

Beruntung barang bukti sepeda motor curian, Honda Supra X, BM 3641 BAB yang telah dijualnya ke Kabupaten Pelawan, ditemukan.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 membenarkan pengungkapan Curanmor di wilayah hukum Polsek Lirik.

Kronologi, Kamis 8 Juni 2023 pekan kemarin korban Marsono (52) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lirik tiba dikebun tempat ia bekerja lalu memarkirkan sepeda motornya dekat batang kelapa sawit, tak lupa mengunci stang.

Namun sekitar pukul 09.00 Wib, korban yang sedang bekerja membersihkan pelepah sawit tiba-tiba mendengar suara mesin sepeda motor miliknya menyala dan melihat seorang laki-laki tak dikenal memakai baju kaos merah melarikan sepeda motor korban yang masih kredit Leasing.

"Korban sempat mengejar namun kalah cepat dari pelaku," sebut Misran.

Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan yang dialaminya ke Polsek Lirik lalu diselidiki dan memburu pelaku.

Selanjutnya, Selasa (13/6) kemarin sekitar pukul 10.45 Wib Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H merespon cepat dan mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor yang sudah diketahui identitas inisial RA alias Riki.

"Saat itu juga tim menuju rumahnya tersangka di Desa Rejosari, hanya beberapa menit saja, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan RA alias Riki," sambung Misran.

Kepada penyidik tersangka RA mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban kepada inisial IS warga Desa Kokat Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan lalu dikejar sehingga Kamis (15/6) sekitar pukul 16.00 Wib didapat informasi jika inisial IS kembali kerumahnya. 

"Tim bergegas kesana, tapi IS tak juga ditemukan, namun, didepan rumahnya terparkir sepeda motor hasil curian yang dibeli IS dan tin langsung mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polsek Lirik, sedangkan IS masih terus diburu," urai Misran. (Pahala Sihombing).