Oknum Kades di Inhu Pemakai Ijazah Palsu Ditangkap 

Oknum Kades di Inhu Pemakai Ijazah Palsu Ditangkap 

Oknum Kades di Inhu TSK Pemakai Ijazah Palsu. (Foto Polres Inhu).

KABAR INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangkap seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Lirik, Kamis 14 Juni 2023 karena diduga menggunakan izazah palsu (Ipal) untuk pemilihan kepala desa (Pilkades), Nopember 2021 silam.

Akibatnya, oknum Kades inisial AP (50) ditetapkan jadi tersangka (TSK) pemalsuan terhadap akta otentik dan dijerat dengan pasal 264 ayat (1), (2) Jo pasal 263 ayat (2), pidana. "Sudah ditahan di Polres untuk diproses," Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasi Penmas Aipda Misran, Jumat (16/6), membenarkan.

Pemalsuan tersebut terbongkar setelah salah seorang kandidat calon kades inisial JML (50), warga yang sama melaporkan dugaan pemanfaatan Ipal ke Mapolres Inhu di Rengat, 11 April kemarin.

Sebab 'pesta demokrasi' tingkat desa Kecamatan Lirik di akhir tahun 2021 silam, dari lima orang Cakades, terlapor inisial AP didaulat menjadi pendulang suara terbanyak lalu dilantik dan diangkat sumpah.

Sayangnya baru sekitar dua tahun menjadi orang nomor satu ditingkat Desa, inisial AP justru masuk Bui karena perbuatannya dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya.

Terkait perkara dugaan Ipal, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi dan Sekdakab Inhu belum memberikan tanggapan. (Pahala Sihombing).