MASPERA Minta PTPN 2 Hormati Pernyataan Wakil Ketua II DPRD Sumut

MASPERA Minta PTPN 2 Hormati Pernyataan Wakil Ketua II DPRD Sumut

Photo : Irmansyah Mingka Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria)

Kabar Medan - Bertahan disejengkal tanah untuk hidup adalah prinsip juang para petani sehingga mereka mampu mengolah tanah menjadi areal bercocok tanam demi melanjutkan hidup dan kehidupan yang sejahtera.

Akhir - akhir ini para petani atau ahli waris landreform dan petani lain yg memiliki hak atas tanah seluas 321 Ha di desa bangun Rejo - Tanjung Morawa sekitarnya kembali menolak dan tidak terima  atas rencana PTPN 2 untuk mengosongkan lahan pertanian milik mereka didalam luasan 52 Ha, 

Segala upaya sudah dilakukan terakhir minta perlindungan kepada Wakil Ketua DPRD Sumut bapak Irham Buana SH, M.Hum dengan mengelar pertemuan pada Rabu, 14 / 06 / 2023 dikantor DPRD Sumut sekitar pukul 14.00 wib s.d selesai, 

Dalam pernyataan dibeberapa media jelas dengan tegas Wakil Ketua DPRD Sumut meminta pihak PTPN 2 tidak melakukan pengosongan dengan pembersihan  lahan milik petani sebelum jelas duduk masalahnya yg akan dibahas di DPRD Sumut, 

Lanjut beliau " kita akan RDP kan permasalahan tanah landreform petani ini di Komisi A," 

Irham Buana berjanji dalam waktu dekat akan turun kelokasi untuk meninjau lahan yang mau di kosongkan PTPN 2 itu, 

Disisi lain Irmansyah Mingka Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) yg berkantor di Gedung GKBI Lt. 39 Jakarta Pusat menyambut baik sikap Wakil DPRD Sumut Fraksi Golkar yg mersefon aduan dari masyarakat petani.

Selanjutnya, Ketum MASPERA mengatakan bahwa dirinya heran kenapa bisa objek tanah Landreform berpindah menjadi HGU PTPN 2 Kebun Limau Mungkur, bagaimana bisa ? 

"Proses perpindahan Hak ini harus ditelusuri secara betul-betul agar kelihatan dimana prosesnya dan hal ini menurut Ketum MASPERA semua catatan Warkahnnya ada di BPN Sumut," ungkapnya

Berikutnya Irmansyah menanggapi rencana PTPN 2 melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat ke beberapa petani yang rencananya akan melakukan pengosongan dengan pembersihan lahan pada tgl 21 dan 22 Juni 2023, 

"Jadi sebaiknya PTPN 2 menghormati pernyataan Wakil Ketua DPRD Sumut yang membuat pernyataan untuk tidak melakukan pengosongan lahan petani di desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa seluas 52 Ha, sebab para petani atau ahli waris pemilik objek landreform sudah menyampaikan secara resmi laporan pengaduan ke DPRD Sumut, tunggu proses berjalan di kantor wakil rakyat tersebut sebab proses yang ditangani oleh DPRD Sumut itu juga sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dan jangan pihak PTPN 2 terlalu ambisi kali dan tergesa-gesa seperti maksakan," pungkasnya. **