Didakwa 5 Tahun

Vonis Idrus, "Saya Terima Tapi Tak Menikmatinya, Gimana?"

Vonis Idrus, "Saya Terima Tapi Tak Menikmatinya, Gimana?"

Kabar Korupsi - Saat akan membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, mengaku tidak ada fakta persidangan keterkaitan dirinya telibat.

Idrus mengaku sudah melakukan pembelaan yang ditulis surat nota pembelaan atau pleidoi. Dia menepis semua tuntutan jaksa padanya.

"Memang pengakuan terhadap tuntutan hakim adalah salah satu meringankan terdakwa, tapi bayangkan menerima tapi tidak menikmati coba bayangin saja," katanya.

Idrus menghadapi vonis terhadap perkara yang menjeratnya tetap yakin dirinya mengaku tidak bersalah.

"Oleh karena itu saya berharap tidak usah pikiran saya. Saya satu per satu saya kupas dan di situ menerima tapi tidak menikmati, loh kok gimana" kata Idrus sebelum persidangan, Selasa (23/4/19).

Majelis hakim kemudian memulai sidang vonis tersebut dengan memanggil Idrus yang membawa buku dan pulpen. Hakim saat ini sedang membacakan berkas vonis. 

Idrus sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.**