Di Duga Permainan "Mafia Tanah", Nenek 71 Tahun Sedih Bangunan Ruko Miliknya Di Gugat Orang Tak Di Kenal

Di Duga Permainan "Mafia Tanah", Nenek 71 Tahun Sedih Bangunan Ruko Miliknya Di Gugat Orang Tak Di Kenal

Photo : Ratna Wijaya Nenek 71 Tahun Sedih Bangunan Ruko Miliknya Di Gugat Orang Tak Di Kenal

Kabar Medan - Nenek berusia 71 tahun meminta keadilan karena digugat ke Pengadilan Negeri Medan atas perkara bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Perniagaan/Kereta Api.

Ratna Wijaya saat ditemui mengatakan bangunan ruko berlantai dua yang digugat itu sudah puluhan tahun ditempatinya bersama suaminya.

"Di ruko itu aku bersama suami jadikan sebagai tempat usaha. Namun, digugat oleh pensiunan polisi yang mengaku bangunan itu sebagai miliknya," katanya, Rabu (14/6).

Ratna menerangkan, bangunan ruko sudah berdiri sejak tahun 1919 yang ketika itu dihuni dari kakek suaminya. Berjalannya waktu ruko itu pun ditempatinya hingga sekarang ini.

"Karena dua tahun lalu kondisi usaha kami lagi tidak baik, ruko itu pun ku tinggal dan tidak ada aktivitas usaha," terangnya.

"Ironinya, ada pihak oknum pensiunan polisi berinisial SM yang tidak saya kenal menggugat ke Pengadilan Negeri Medan bahwa bangun ruko itu telah dibelinya sejak tahun 2010," ujar nenek tersebut.

Ratna mengakui, pada tahun 2010 dirinya masih menempati ruko tersebut. Dan tidak mengetahui adanya jual beli bangunan tersebut. 

"Ini sungguh aneh kok bisa tiba-tiba saya digugat ke pengadilan atas bangunan yang telah ditempati puluhan tahun itu," akunya sembari menunjukkan sertifikat bangunan yang ditempatinya tersebut.

Sementara itu, oknum pensiunan polisi itu saat dikonfirmasi mengenai gugatannya atas bangunan milik Ratna tidak membalas pesan WA awak media saat di konfirmasi. **