Terdakwa Pemilik 0.21 Gram Sabu Asal Warga Bagan Sinembah Divonis 5,6 Tahun Bui

 Terdakwa Pemilik 0.21 Gram Sabu Asal Warga Bagan Sinembah Divonis 5,6 Tahun Bui

Ilustrasi

Rohil - Miliki 0.21 gram sabu, pemuda asal Bagan Sinembah Rokan Hilir dipenjara lima tahun enam bulan. Vonis hukuman itu, dibacakan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada 13 Juni 2023. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Dalam putusan itu. Menyatakan Terdakwa Yakub Sidabutar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik bening, 4 buah pipet Dimusnahkan.

Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir yang sebelumnya pada Selasa 06 Juni 2023 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana denda sebesar Rp, 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dikutip dari Sipp PN Rokan Hilir.

Pantauan awak media, Terdakwa Yakub Sidabutar belum ada melakukan banding atau tetap terima atas putusan tersebut.

Kasus ini sebelumnya berawal pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir (Anggota Polsek Bagan Sinembah) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lancang Kuning, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian tepat pada hari Rabu 01 Februari 2023 sekira pukul 00.10, saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir tiba di Jalan Lancang Kuning, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah tepatnya diterminal Lancang Kuning.

Kemudian saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti 4 (empat) paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diletakan terdakwa didalam mulutnya dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung , 4 (empat) buah pipet serta uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 4 (empat) paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari sdr. Panda seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa jual kembali kepada siapapun .

Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal memiliki total berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 016/BB/II/14325/2023 tanggal 01 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Arif Rahmadi, SE selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.