Berkunjung ke Riau ARIMBI Ingatkan Wamen LHK, “Faktanya Terjadi Peruskan Lingkungan”

Berkunjung ke Riau ARIMBI Ingatkan Wamen LHK, “Faktanya Terjadi Peruskan Lingkungan”

Kabar Pekanbaru - Dalam kedatangan Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong, ke Riau, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus menyampaikan pesan khusus dalam hal mengeksekusi pengelolaan gambut, dan menyampaikan pesan Menteri. “Menteri mengingatkan kepala daerah mengikuti aturan yang telah ditetapkan”.

Dikabarkan Wamen ini tiba di Bandara SSQ II Pekanbaru dan langsung bertolak ke Kabupaten Pelalawan.

Kedatangan beliau dikabarkan dalam rangka menghadiri Exit Projects Global Environment Facility 5 Sustainable Management Peat-Land Ecosystems Indonesia (GEF 5-Smpei) yang berpusat di Teluk Meranti, Rabu (14/6/23).

Exit Projects GEF 5-Smpei adalah sebuah proyek pengembangan dan implementasi rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang bertujuan untuk mengelola hidrologi kawasan, meningkatkan penyimpanan cadangan karbon untuk stabilitas iklim serta memberikan nilai tambah bagi mata pencaharian masyarakat.

“Saya ingatkan wakil Menteri jangan mau digiring oleh kepala daerah dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kepada kepentingan yang tujuannya menutup-nutupi fakta kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. ARIMBI sebelumnya telah melaporkan pidana perusakan lingkungan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang terhubung dengan proyek GEF 5-Smpei ini,” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, jika Kementerian LHK selama ini tidak mengetahui adanya laporan pidana perusakan lingkungan di SM Kerumutan, itu artinya BBKSDA Riau tidak pernah memberikan informasi atau laporan yang benar kepada atasannya.

“Kita sangat sepakat dengan proyek pengelolaan lahan gambut ini, sebab wilayah provinsi Riau memang memiliki gambut tropis seluas 5 juta hektare. Tetapi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas dan cara yang sangat hati-hati tanpa merusak lingkungan. Jangan sampai proyek GEF 5-Smpei menjadi alasan melegitimasi kegiatan-kegiatan ilegal oleh pemerintah daerah atau oknum-oknum mafia lainnya. Contohnya normalisasi sungai kerumutan, normalisasi sungai Bangko di Rokan Hilir, kedua kegiatan ilegal ini melibatkan kepala daerah Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan diduga hanya untuk kepentingan mengambil dana Corporate Social Responsibility (CSR),” tegas Mattheus.

Kedatangan seorang pejabat negara sangat rentan diplesetkan oleh oknum tertentu untuk melegitimasi kegiatan ilegal yang dilakukannya.

“Untuk itu kembali saya ingatkan agar pak wakil menteri ini tegas mengingatkan bawahannya agar tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan. Soalnya selain kegiatan Exit Projects GEF 5-Smpei ini akan ada proyek pembersihan lingkungan sungai Nilo. Kami dari Yayasan Anak Rimba Indonesia akan pantau itu, jika menyalahi aturan akan kami sikat,” tandas Mattheus.**