Warga Bangun Rejo Minta Perlindungan Bupati Deli Serdang Atas Rencana PTPN II Berendel Lahan Petani

Warga Bangun Rejo Minta Perlindungan Bupati Deli Serdang Atas Rencana PTPN II Berendel Lahan Petani

Photo : Keterangan : Penyerahan Surat Mohon Perlindungan Bupati Deli Serdang dari Para Pemilik atau Ahli Waris Landrefrom.

Kabar Deli Serdang - Resmi pasca aksi unjukrasa masyarakat Bangun Rejo para petani pemilik objek Landreform & ahli waris dan para petani lainnya mengadu ke Bupati Deli Serdang dan mohon perlindungan, pada Senin, (13/06/2023)

Indra Mingka Ketua AL MISBUN mengatakan bahwa surat laporan pengaduan dan mohon perlindungan yang disampaikan Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia  Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) No. 091/ PP- ALMISBUN / VI / 2023, tgl 12 Juni 2023, 

Surat tersebut untuk memenuhi hasil rapat bersama Bupati Deli Serdang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Bapak David Tarigan, waktu itu meminta berupa laporan pengaduan berserta bukti-bukti pendukung, 

Setelah sebelumnya melakukan aksi unjukrasa sebanyak 2 kali depan kantor Bupati Deli Serdang pada 30 Mei 2023 dah 08 Juli 2023, 

"Dalam Laporan itu warga masyarakat Bangun Rejo dari warga petani dan ahli waris Landreform memohon perlindungan Bupati Deli Serdang sebab lahan mereka seluas 52,4752 Ha akan dibersihkan oleh PTPN 2,"  ungkap Indra Mingka

"Sudah 2 kali rapat di Polresta Deli Serdang, rapat itu tentang kordinasi rencana Pembersihan Lahan di Afdeling I Dsn VIII Desa Bangun Rejo seluas 68  Ha, rapat pertama tgl 31 Mei 2023 dan rapat kedua hari ini Senin tgl 13 Juni 2023," katanya

Johan Merdeka mengatakan bahwa acara rapat itu menurut dirinya karena adanya permohonan dari Kuasa Hukum PTPN II kepada Kapolresta Deli Serdang, 

Tapi Warga memohon perlindungan kepada Bupati Deli Serdang sebab meyakini dengan dasar fakta bahwa areal itu merupakan objek tanah Landrefrom tahun 1968 dan 1984, 

Tanah Landreform para  Petani Dulunya Desa Lau Barus Berdasarkan :  
1. SK. GUBERNUR NO. 2 / HM/LB/1968, tgl 19 Maret 1968, Luas 321 Ha, Jumlah Petani 168 Org. 
2. SK. Kep. Gub  Kepala  Daerah TK.I Sumut
No. 592.1- 138 / DS / XII / 1984, tgl 28 Des 1984, Seluas 52, 4752 Ha, Jumlah 53 Org Petani.

Menurut dirinya bahwa objek tanah Landreform tahun 1968 dan 1984 itu berbeda areal dengan tanah eks PPN Tembakau Deli dan berikutnya jadi eks PTP IX di Limau Mungkur sehingga pada tahun 1996 melebur jadi  PTPN 2.

"Kami meyakini Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dalam menerbitkan Peta Landrefrom pada 03 April 1968 sangat selektif dan tidak mungkin dalam objek yang sama, harapan para petani Agar Bupati Deli Serdang mendudukkan semua pihak termasuk pihak PTPN 2," ungkap Johan

"Demi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 PTPN 2 jangan memaksakan diri, ingat Kejadian Sampali bergejolak dan jangan terulang lagi gejolak lebih parah lagi di Bangun Rejo di objek tanah Landrefrom sebagai titik darah terkahir perjuangan Petani," pungkasnya.**