Diduga Oknum Kepsek (ASN) Dirohil Nikah Siri ! Kadis PDK Rohil Beri Tanggapan

Diduga Oknum Kepsek (ASN) Dirohil Nikah Siri ! Kadis PDK Rohil Beri Tanggapan

Rohil -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dalam waktu dekat ini akan memanggil oknum Kepala Sekolah (ASN) disalah satu Sekolah Dasar Wilayah Kecamatan Tanah Putih terkait isu pernikahan sirih usai viral  dibeberapa media online baru -baru ini.

"Kemaren sudah saya delegasikan ke Kabid SD untuk menangani hal tersebut...Kita akan panggil yang bersangkutan untuk mintai keterangan..." Kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Asril Arif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (12/6/2023).

Atas respon dan keterbukaan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir keawak media tak sebanding pula dengan keterbukaan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir yang memilih bungkam dari kejaran pertanyaan awak media terkait oknum ASN menikah siri apa dibenarkan !!

 Pemberitaan sebelumnya,Kamis 8 Juni 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir milih bungkam usia viral oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Diwilayah Kecamatan Tanah Putih beristri dua alias nikah sirih.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Drs Acil Rustianto MSi beberapa kali dikonfirmasi pada Rabu - Kamis 8 Juni 2023 mala milih diam dan bungkam terkait ada oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan nikah siri. 

Kini publik bertanya-tanya, Apakah tidak ada Sanksi bagi PNS yang melakukan Nikah Sirih atau karena ada pembiaran dari Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mengenai hal itu ???

Terpisah, dikomentari dari Lembaga INFEES Sumbagut Kordinator Wilayah Jariyan kepada awak media  mengatakan hal ini sangat disayangkan, masa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir gak tanggap terkait hal ini. 

Meskinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Tugas dan Fungsinya melakukan Pembinaan dan pelaksanaan lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai.

 Disamping itu juga, BKPSDM Rokan Hilir selalu penyelenggaraan pengawasan disiplin, prilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau oknum Kepala Sekolah (PNS) Nikah Sirih gak ada penindakan tanpa memenuhi syarat,apa dibiarkan ! Sementara Motto BKPSDM Rokan Hilir " BerAKHLAK -> Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif itu hanya slogan. Ujarnya Jariyan kepada awak media.

Diketahui Oknum Kepala Sekolah (PNS) menikah Sirih

Setelah adanya laporan anak perempuan istri sirihnya melaporkan oknum Kepala Sekolah (PNS) ke Polres Rokan Hilir sesuai STPL Nomor: STTPL/45/IV/2023/SPKT/Polres Rokan Hilir Tanggal 10 April 2023. Dalam laporannya, oknum Kepala Sekolah SD berinisial J dan kawan-kawannya secara bersama sama  melakukan pengerusakan dijalan kerang KM 3 Sedinginan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 09.15 wib.

Tidak Terima Dilaporkan, Oknum Kepala Sekolah Melakukan Gugatan Talak Dan Gugatan Harta Gono Gini Kepengadilan 

Gugatan tersebut telah didaftarkan kepengadilan Agama Ujung Tanjung perihal permohonan talak dan gugatan harta bersama yang terlampir dalam gugatan no registrasi 290/PDT.G/2023/PA.UTj tanggal 11 April 2023. Dalam dalil gugatan itu pemohon dan termohon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada tanggal 15 April 2017 diperlanaan kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi Sumut perkawinan tidak tercatat.

Selanjutnya, dalam dalil itu juga bahwa karena perkawinan Pemohon (J Bin Usman kepala sekolah) dan termohon (SS bin Marono) dilaksanakan syariat Islam. Maka demi kepastian hukum atas perkawinan tersebut pemohon mohon kepada yang mulia ketua pengadilan agama ujung tanjung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesahkan perkawinan tersebut dengan jalan isbat nikah.