Parah.. Gak Terima Dikonstatering Lahan! Tergugat 1 Ajak Warga Hadang Pihak PN Sibolga . Kata Pihak Penggugat Kita Sayangkan Itu

Parah.. Gak Terima Dikonstatering Lahan! Tergugat 1 Ajak Warga Hadang Pihak PN Sibolga . Kata Pihak Penggugat Kita Sayangkan Itu

Sibolga – Puluhan massa diduga bawaan dari  Tergugat 1 ( Termohon Eksekusi ) melakukan aksi hadang pihak Pengadilan Negeri Sibolga beserta BPN saat laksanakan Konstatering Lahan Di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara pada Selasa (6/6/2023).

Dalam pelaksanaan Konstatering Lahan tersebut tampak puluhan warga didampingi Tergugat 1 melakukan aksi larangan pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN didampingi Pihak Pemohon Eksekusi masuk ke lokasi lahan yang akan dilakukan pematokan lahan.

Atas aksi penghadangan tersebut pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN yang sempat memasang dua patok  akhirnya menunda Konstatering Lahan usai Tergugat 1 melakukan aksi pencabutan pematokan saat pelaksanaan berlangsung.

Terkait kejadian itu langsung dikomentari Tua Tumanggor Keluarga Pihak Pemohon Eksekusi semula selaku Penggugat (Relia Purba dan Saurma Purba) menyayangkan aksi perlawanan warga menghadang saat konstatering berlangsung.

"Seharusnya pihak tergugat itu bisa menghormati putusan pengadilan dengan mendukung jalannya konstatering, bukan malah melakukan perlawanan dan pihak kepolisian juga harus bertindak tegas demi kelancaran proses tahapan eksekusi. Jelasnya Tua kepada awak media , Minggu 11 Juni 2023.

Pada Pokoknya, Kami minta segala proses hukum sebagaimana telah ditempuh tergugat akan tetapi tergugat 1 tidak berhasil membuktikan, sehingga harus menerima putusan tersebut dan tidak boleh menerima proses pelaksanaan eksekusi . Karena Tergugat 1 ini kalah telak 3:0.

Harapan pada konstering yang sempat ditunda ini dan akan dilanjutkan kembali. Tua Tumanggor mengharapkan dalam pelaksanaan konstatering yang akan datang tergugat I dapat menghormati putusan untuk proses eksekusi dan terjaminnya keamanan demi kelancaran konstering dan eksekusi nantinya.

Pelaksanan Konstatering Lahan dilakukan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada 29 Agustus 2018,Para pihak yang hadir saat itu, PN Sibolga, BPN Sibolga, Para Penggugat,  para tergugat dan pemerintah setempat terkait memastikan objek perkara dan kebenaran tanah tersebut.

Sebelum terjadi pelaksanaan Konstatering Lahan, kasus ini digugat (Relia Purba dan Saurma Purba) terhadap Samsonius Hutauruk alias Argo Hutauruk selaku tergugat I dan dimenangkan penggugat pada putusan Kamis, 15 November 2018 dalam Amar Putusan , DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Nomor : 33  tanggal 3 April 2002 sebagai Alas Hak Atas Tanah yang terletak di Jalan Jendral Faisal Tanjung, Desa Bona Lumban Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dahulu dikenal sebagai jalan Baru Desa Sibuluan II, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas tanah yang terletak di Jalan Jendral Faisal Tanjung, Desa Bona Lumban Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah yang dahulu dikenal sebagai Jalan Baru Desa Sibuluan II, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Ganti Rugi tanggal 16 November 1996 antara Sartima Br. Hutabarat dan Arminus Tambunan dengan Samsonius Hutauruk;
Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;

Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I lalai melaksanakan Putusan tersebut, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, hingga dapat dilaksanakan.

Masih dikatakan Tua Tumanggor, Putusan Banding juga pihak penggugat menang, Pasalnya dalam putusan Kamis, 25 April 2019 "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 14/Pdt.G./2018/PN.Sbg. tanggal 15 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut .

Selanjut putusan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Tergugat ditolak Mahkamah Agung, putusan kasasi Pada Rabu, 16 Juni 2021 Nomor Putusan Kasasi 1472 K/PDt/2021 Amar Putusan Kasasi Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SAMSONIUS HUTAURUK ALIAS ARGO HUTAURUK.

Menurut Tua Tumanggor,langkah keluarganya Penggugat semula melakukan permohonan eksekusi kepengadilan negeri Sibolga itu sudah tepat , karena pihak Tergugat Sudah kalah 3 :0, makanya dengan melakukan permohonan eksekusi kepengadilan dengan nomor 14/Pdt.G/2018/PN Sbg itu sebagai langka mengambil haknya. Jadi jangan main hadang- hadang gitulah. Tutupnya.