Pemkab Deli Serdang Jual Aset Negara Ke PT Latexindo, GMPC Sumut Minta Ditkrimsus Poldasu Usut Tuntas

Pemkab Deli Serdang Jual Aset Negara Ke PT Latexindo, GMPC Sumut Minta Ditkrimsus Poldasu Usut Tuntas

Photo : Dedi Harvy Syahri Ketua GMPC Sumut

Kabar Deli Serdang - Terkait adanya dugaan, jual beli aset jalan milik negara, berupa di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Senilai Rp 1.615.000.000. membuat Dedi Harvy Syahri Presidium Garuda Merah Putih Community Sumut angkat bicara.

Dedi mengatakan bahwa siapa siapa pelaku yang menjual ini harus di tangkap dan di penjarakan karena aset negara yang tidak boleh di perjual belikan

"Kita menyesalkan adanya kejadian yang berpotensi merugikan keuangan negara dan aset negara yang di peruntukkan untuk publik, oleh karena itu kita meminta Dirkrimsus segera melakukan penyelidikan dan memanggil orang orang yang di anggap bertanggung jawab atas penjualanan aset negara yang di peruntukkan untuk publik," ungkapnya, Minggu (11/6/2023)

Sebelumnya di beritakan Warga Desa Muliorejo yang berada tinggal dikawasan pabrik pengolahan sarung tangan karet tersebut, berjanji akan tetap terus menolak terjualnya Jalan Alternatif Desa, tepatnya di Jalan Persatuan satu dengan panjang sekitar 205 meter dan lebar aspal 4 Meter.

“Kami masyarakat disini (Desa Muliorejo) sampai hari ini tetap menolak Penjualan Aset milik negara, inikan jalan desa, jalan umum yang setiap hari kami lalui selama berpuluh tahun sudah, kenapa bisa dijual Pemerintah Kabupaten Deliserdang. “Apabila sudah terjual, tolong penegak hukum periksa oknum yang telah menjual jalan desa kami, warga disini juga ada bukti kelengkapan jual beli, jalan Persatuan satu sebesar Rp 1.615.000.000, ini buktinya,” kata Ida warga Desa Muliorejo.

Menurutnya, jalan persatuan satu saat ini telah diklaim oleh pemilik PT Latexindo Toba Perkasa, ironisnya jalan desa merupakan aset milik Pemkab Deliserdang, justru pernah ditutup dengan alasan tanah telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun warga sempat memperotes penutupan jalan desa tersebut. 

“Sejak terjualnya jalan didesa kami ini, kepada pihak dari PT Latexindo Toba Perkasa. Pihak pabrik sudah berulang kali melakukan penutupan jalan ini, tetapi kami warga di Desa Muliorejo tetap keras menolak dan protes, kami warga mau lewat mana, setelah kami protes, barulah pihak pabrik kemudian membuka jalan itu kembali, lihat aja sudah ada beberapa plat besi yang tertempel di tembok pabrik,”sebut Ida. Dikatakan, Ida telah bertahun tahun tinggal di Desa Muliorejo bersama warga sekitar berharap jalan Alternatif Desa telah dijual bisa kembali kepada masyarakat desa guna kepentingan umum, dikarenakan jalan alternatif Persatuan satu, justru sangat penting bagi masyarakat desa selama ini.

“Tolonglah Pemerintah, jalan desa kami, tolong kembalikan kepada masyarakat disini, kami sangat membutuhkan jalan tersebut, mulai keluar dari rumah tetap lewat jalan ini, antar anak ke sekolah dan kerumah sakit tetap kami lewat dari jalan Persatuan satu ini,” harapnya.**