Oknum Pengacara Diduga Dalang Pencurian Sawit, di Polisikan

Oknum Pengacara Diduga Dalang Pencurian Sawit, di Polisikan

Warga Kepayang Sari Inhu, Polisikan Oknum Pengacara.

INHU - Mewakili warga Desa Kepayangsari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Honda, selaku tokoh masyarakat Polisikan oknum Pengacara inisial FB ke Mapolres Inhu, Jum'at (9/6/23) di Rengat.

Oknum pengacara asal kabupaten tetangga ini berurusan dengan hukum karena diduga menjadi 'dalang' pencurian sawit milik Warga Kepayang Sari dan dilakukan berulang-ulang yang mengakibatkan warga, merugi.

Pasalnya kebun tersebut diterima Warga dari PT Tasma Puja sebagai bentuk kompensasi atas pembangunan kebun inti milik perusahaan di Desa Kepayang Sari.

Parahnya lagi, kata Honda, dengan bermodalkan Peta si terlapor inisial FB diduga turut memprovokasi warga Desa Alim dengan menyebut lahan kebun Kompensasi milik Warga Desa Kepayang Sari justru berada di wilayah Desa Alim.

Akibatnya warga dua Desa bertetangga itu, Kamis (9/6) kemarin nyaris bentrok karena kebun kompensasi milik warga Kepayang Sari dipanen sefihak warga Alim setelah sebelumnya diduga di inisiasi siterlapor.

"Selama ini hubungan kami baik baik saja dengan warga Alim, mereka saudara kami, namun sejak oknum pengacara ini datang dia justru menghasut warga Desa Alim untuk melakukan Panen dikebun kompensasi kami," beber koordinator pelapor, Honda, kepada Polisi.

Masih menurut pelapor, si terlapor punya Peta dan beberapa surat tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Alim menjadi modal untuk menguasai kebun kompensasi.

Padahal, kata Honda, sebelum perusahaan membangun kebun Kompensasi warga Kepayang Sari sudah punya dokumen penyerahan lahan bahkan kesepakatan penetapan tapal batas dua desa bertetangga.

Sehari sebelumnya, Polsek Batang Cenaku bersama Camat Batang Cenaku mengamankan kelompok warga desa Alim dan warga desa Kepayangsari yang nyaris bentrok dilokasi kebun.

Warga dari dua Desa bertetangga ini nyaris bentrok karena Warga Alim yang melakukan panen dikebun Kompensasi justru dihalau kelompok warga desa Kepayangsari.

Di persoalan ini, Kapolsek Batang Cenaku Ipda Adam Efendi didampingi Camat Batang Cenaku Dudi Sumbari sempat melakukan mediasi di Mapolsek Batang Cenaku.

Mediasi saling klaim lahan dihadiri Kepala Desa Alim Edi Purnama, Oknum Pengacara inisial FB dan beberapa orang perwakilan warga dua desa.

Pada pertemuan itu Kapolsek Batang Cenaku dan Camat Batang Cenaku menyarankan agar persoalan saling klaim lahan idibawa ke jalur hukum dan ditolak kubu terlapor.

Dikonfirmasi lewat chatting WhatsApp nomor 0812560xxxx, terlapor oknum pengacara inisial FB belum memberikan tanggapan. (krc)