Nikah Sirih Oknum PNS ! Kepala BKPSDM Rohil Milih Bungkam . Kata Jariyan Gak Paham Aturan PNS Nih

Nikah Sirih Oknum PNS ! Kepala BKPSDM Rohil Milih Bungkam . Kata Jariyan Gak Paham Aturan PNS Nih

Rohil -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir milih bungkam usia viral oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Diwilayah Kecamatan Tanah Putih beristri dua alias nikah sirih.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya dalam poin 4 Berbunyi ; a. Pelanggaran Dispilin sedang; b. Pelanggaran Dispilin berat. Menikah sirih termasuk dalam pelanggaran Dispilin berat sesuai dengan poin 10, “ PNS yang melanggar mengenai Izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan Ketentuan PP 94/2021”.

Bahkan dalam surat edaran itu dalam poin 8, Di tegaskan untuk Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran Dispilin, dan /atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi Hukuman Dispilin yang lebih berat.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Drs Acil Rustianto MSi beberapa kali dikonfirmasi pada Rabu - Kamis 8 Juni 2024 mala milih diam dan bungkam terkait ada oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan nikah sirih.

Kini publik bertanya-tanya, Apakah tidak ada Sanksi bagi PNS yang melakukan Nikah Sirih atau karena ada pembiaran dari Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mengenai hal itu ???

Terpisah, dikomentari dari Lembaga INFEES Sumbagut Kordinator Wilayah Jariyan kepada awak media  mengatakan hal ini sangat disayangkan, masa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir gak tanggap terkait hal ini.

Meskinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Tugas dan Fungsinya melakukan Pembinaan dan pelaksanaan lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai.

Disamping itu juga, BKPSDM Rokan Hilir selalu penyelenggaraan pengawasan disiplin, prilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau oknum Kepala Sekolah (PNS) Nikah Sirih gak ada penindakan tanpa memenuhi syarat,apa dibiarkan ! Sementara Motto BKPSDM Rokan Hilir " BerAKHLAK -> Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif itu hanya slogan. Ujarnya Jariyan kepada awak media.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah sirih atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

Bahwa nikah sirih dapat diproses menjadi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS , terkait adanya nikah sirih itu masuk kategori pelanggaran Disiplin PNS. Aduannya bisa dilakukan siapa saja, bisa sang istri atau laporan dari masyarakat, LSM, surat kabar, maupun sumber lainnya intinya ada bukti otentik.

Bukti Oknum Kepala Sekolah (PNS) menikah Sirih Dilaporkan 

Setelah adanya laporan anak perempuan istri sirihnya melaporkan oknum Kepala Sekolah (PNS) ke Polres Rokan Hilir sesuai STPL Nomor:STTPL/45/IV/2023/SPKT/Polres Rokan Hilir Tanggal 10 April 2023. Dalam laporannya, oknum Kepala Sekolah SD berinisial J dan kawan-kawannya secara bersama sama  melakukan pengerusakan dijalan kerang KM 3 Sedinginan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 09.15 wib.

Tidak Terima Dilaporkan, Oknum Kepala Sekolah Melakukan Gugatan Talak Dan Gugatan Harta Gono Gini Kepengadilan

Gugatan tersebut telah didaftarkan kepengadilan Agama Ujung Tanjung perihal permohonan talak dan gugatan harta bersama yang terlampir dalam gugatan no registrasi 290/PDT.G/2023/PA.UTj tanggal 11 April 2023. Dalam dalil gugatan itu pemohon dan termohon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada tanggal 15 April 2017 diperlanaan kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi Sumut perkawinan tidak tercatat.

Selanjutnya, dalam dalil itu juga bahwa karena perkawinan Pemohon (J Bin Usman kepala sekolah) dan termohon (SS bin Marono) dilaksanakan syariat Islam. Maka demi kepastian hukum atas perkawinan tersebut pemohon mohon kepada yang mulia ketua pengadilan agama ujung tanjung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesahkan perkawinan tersebut dengan jalan isbat nikah.