Diduga Melakukan Pengrusakan! Oknum Kepsek DiRohil Dipolisikan Anak Dari Istri Sirihnya

Diduga Melakukan Pengrusakan! Oknum Kepsek DiRohil Dipolisikan Anak Dari Istri Sirihnya

Rohil -- Kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan oknum kepala Sekolah Dasar (SD) Diwilayah Kecamatan Tanah Putih berinisial J Bin Usman kembali dipertanyakan. Kuasa Hukum Pelapor Suci Nurhafniah anak dari Ibu SS bin Marono mengatakan laporan kliennya sudah masuk ke Polres Rokan Hilir dan minta proges Penyelidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kliennya ke Polres Rokan Hilir sesuai STPL Nomor: STTPL/45/IV/2023/SPKT/Polres Rokan Hilir Tanggal 10 April 2023. Dalam laporannya, oknum Kepala Sekolah SD berinisial J dan kawan-kawannya secara bersama sama melakukan pengerusakan dirumah istri sirihnya dengan cara membakar Daun Pintu rumah,memecah mesin cuci merk Electrolux dan merusak speaker merk sun club yg mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Proses pengrusakan ini terjadi di sebuah rumah yang terletak dijalan kerang KM 3 RT 1 RW 9 titik koordinat Sedinginan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 09.15 wib.Jelasnya PH S. Toto SH bersama Muhammad Salim SH ,Rabu 7 Juni 2023.

Masih dijelaskan Toto SH, pengrusakan itu dilatar belakangi rasa cemburu,lantaran teman wanitanya menikah dengan orang lain. Dari sanalah timbul rasa sakit hati yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap kliennya itu 

Mirisnya lagi, usai dilaporkan kepolisi, Oknum ASN Kepala Sekolah ini bersama kuasa hukumnya melakukan gugatan kepengadilan agama ujung tanjung perihal permohonan isbat dan gugatan harta bersama yang terlampir dalam gugatan no registrasi 290/PDT.G/2023/PA.UTj tanggal 11 April 2023.

Sementara dalam gugatan ke pengadilan agama ujung tanjung yang dilakukan pihak Oknum ASN Kepala Sekolah, Gugatannya mengajukan talak dan gugatan harta terhadap Kliennya Berinisial SS bin Marono (43) dengan dalil pemohon dan termohon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada tanggal 15 April 2017 diperlanaan kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi Sumut perkawinan tidak tercatat.

Selanjutnya, bahwa karena perkawinan Pemohon (J Bin Usman kepala sekolah) dan termohon (SS bin Marono) dilaksanakan syariat Islam. Maka demi kepastian hukum atas perkawinan tersebut pemohon mohon kepada yang mulia ketua pengadilan agama ujung tanjung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesahkan perkawinan tersebut dengan jalan isbat nikah.

Terkait gugatan talak dan gugatan harta bersama yang diajukan tersebut hanya sebuah alasan semata dan mengalihkan pemanggilan polisi atas laporan kliennya dan dalam gugatan dipengadilan agama sudah kita lakukan perlawanan. Logikanya disahkannya nikah perkawinan sirih apakah sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Apalagi posisi kepala sekolah ini ASN , apa sudah ijin berpoligami ?

Perlu disimak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Bahwa persyaratan untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam PP 45 Tahun 1990 Pasal 4 sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Apakah sudah terpenuhi !!

Terkait perkawinan sirih dilakukan oknum kepala sekolah itu saat awak media konfirmasi Kepala BKD Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustianto melalui WhatsApp pribadinya memilih bungkam dari pertanyaan awak media .

Sementara, keterangan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir DR AKP Reza Pahmi SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengrusakan yang dilaporkan pelapor Suci Nurhafniah anak dari Ibu SS bin Marono.

Terpisah saat awak media konfirmasi oknum Kepala Sekolah berinisial J Bin Usman melalui WhatsApp pribadinya Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 12.54 Wib memberikan jawabanya 'Maaf saya g bisa jelaskan lewat media ini.' Yang jelas yg saya rusak rumah yg saya bikin sendiri kok. Jelasnya.