Sempat Ditunda Dua Kali Sidang Tuntutan, Terdakwa Yakub Sidabutar Dituntut 8 Tahun oleh Jaksa Rohil. BB-nya Cuma 0.21 Gram

Sempat Ditunda Dua Kali Sidang Tuntutan, Terdakwa Yakub Sidabutar Dituntut 8 Tahun oleh Jaksa Rohil. BB-nya Cuma 0.21 Gram

Poto terdakwa semasa diamankan di Kepolisian Sektor Bagan Sinembah

Rohil -- Yakub Sidabutar terdakwa yang diamankan diterminal lancang kuning Bagan Batu usai kedapatan sabu dimulutnya, kini harus menerima pil pahit setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Tuntutan tersebut sebelumnya sempat dilakukan penundaan selama dua kali persidangan terhitung sidang tuntutan pada Senin, 15 Mei 2023 dan Senin, 29 Mei 2023 . Namun apa nak dikata, tuntutan yang ditunda-tunda harapannya bisa meringankan mala tak sesuai keinginannya.

Bagaiman tidak, sidang tuntutan pada Selasa, 06 Juni 2023 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rokan Hilir Rahmad Hidayat SH (terlampir disipp PN Rohil) akhirnya menuntut terdakwa Yakub Sidabutar dengan pidana penjara selama 8 tahun.

" Menyatakan terdakwa Yakub Sidabutar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum."

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara sebagai pengganti pidana denda.

Selanjutnya diakhir tuntutan jaksa, Semoga Tuhan YME memberi kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam sidang pada hari Selasa 06 Juni 2023.

Dihimpun dari dakwaan jaksa di SIPP PN Rokan Hilir,Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023 Klasifikasi Perkara Narkotika Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2023/PN Rhl. Berawal pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir (Anggota Polsek Bagan Sinembah) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lancang Kuning, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah yang dimaksud informasi tersebut, kemudian tepat pada hari Rabu 01 Februari 2023 sekira pukul 00.10, saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir tiba di Jalan Lancang Kuning, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah tepatnya diterminal Lancang Kuning.

Kemudian saksi Triyanto, saksi Wibowo dan saksi Maujir melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti 4 paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang diletakan terdakwa didalam mulutnya dan juga ditemukan 1 unit handphone merk Samsung , 4 buah pipet serta uang sebesar Rp. 150.000 .

Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Bahwa terhadap 4 (empat) paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari sdr. Panda seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa jual kembali kepada siapapun .

Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal memiliki total berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 016/BB/II/14325/2023 tanggal 01 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Arif Rahmadi, SE selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.