Diblokir, Pihak Jurdil2019 Melayangkan Protes ke Bawaslu dan Kominfo

Diblokir, Pihak Jurdil2019 Melayangkan Protes ke Bawaslu dan Kominfo

Kabar Pemilu - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendukung langkah, Bawaslu dan diblokir Situs Jurdil2019 dan dicabut izinnya sebagai lembaga pemantau pemilu oleh Kominfo karena dianggap melanggar aturan.

Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi, mengatakan pemantau pemilu tidak memiliki kapasitas menampilkan data quick count (QC) atau real count (RC). Menurut dia, hal ini telah diatur dalam UU Pemilu 7/2017.Alasan mengapa akreditasi Jurdil2019 dicabut dan diblokir, salah satunya karena Jurdil2019 dianggap tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

Bawaslu menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Ya, kalau menyalahi ketentuan UU, harus dikenai sanksi," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi, Senin (22/4/19).

Sementara itu pihak Jurdil2019 mengklaim pihaknya bukan menampilkan quick count melainkan 'Real Count Pilpres 2019'.

Adapun data yang ditampilkan situs itu mengunggulkan Prabowo-Sandiaga 60,3%. Sementara itu Jokowi-Ma'ruf tertinggal dengan perolehan 37,9%. Apalagi terdaftar sebagai pemantau yang tugas hanya melakukan pemantauan, bukan QC dan RC.

"Tugas pemantau adalah memantau jalannya pelaksanaan pemilu dan bukan menjadi lembaga survei, apalagi menjadi timses terselubung," ujar anggota Komisi II DPR ini.

Terkait pencabutan izin dan pemblokiran itu, pihak Jurdil2019 melayangkan protes ke Bawaslu dan Kominfo. Mereka mempertanyakan alasan kedua lembaga mengeluarkan keputusan tersebut.**