Tanggapan Kasi Penkum Kejati Riau Dibantah Oleh DH Istri Oknum Jaksa Rohil! Ini Ceritanya

Tanggapan Kasi Penkum Kejati Riau Dibantah Oleh DH Istri Oknum Jaksa Rohil! Ini Ceritanya

DH istri Oknum Jaksa Rohil

Pekanbaru - DH selaku istri oknum Jaksa dirokan hilir akhirnya membantah tanggapan Kasi Penkum Kejati Riau dalam keterangan pada Kamis (25/5/2023) kemarin. DH merasa keterangan pihak Kejati itu berpihak atas bawahannya.

Terkait apa yang sudah dijelaskan Pihak Kejati Riau,dengan tegas DH memperjelas dari keterangan SA menyerahkan harta kepada DH, 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH, itu memang benar diserahkan tapi dalam posisi masih KPR 15  tahun dan sekarang sudah masuk dalam Pelelangan karena sudah 2 tahun saudara SA tidak membayarnya.

Mengenai tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT,benar diserahkan Ke DH tapi tidak tau lokasinya dimana saat ini,Belum diserahkan kepada saya (Tidak Jelas). Nah Masalah tiap bulannya saya menerima kiriman uang dari SA yang berfariasi antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta itu tidak benar SA memberikan gaji bulanan hanya sekitaran Rp.3 juta-4 juta.

Belum lagi terkait tuduhan menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rohul dengan nilai sekitar Rp. 170 juta dan diserahkan setengahnya kepada saya (DH) sekitar Rp. 80 juta- Faktanya bahwa SA lah yang menjual kebun di Rohul kepada pembeli (HJ) seharga RP 100 juta melalui rekening itupun tanpa sepengetahuan saya (DH) Dan Uang tersebut dipakai SA sendiri untuk Keperluan Pribadi SA.Katanya DH kepada awak media. Minggu 4 Juni 2023.

Seterusnya, Mobil Honda Jazz bukan saya gadaikan tapi saya meminjam uang dari teman saya D sebesar Rp.40.000.000 dan D meminjam mobil saya untuk menjemput uang tersebut di rumah tantenya.Ternyata D menipu saya menggelapkan ,menjual mobil jazz ke orang sorum berinisial R.dan Beberapa bulan kemudian R mengatakan kalau mobil DH sudah dijual D kepada R sebesar RP.55.000.000 ,lalu R menelpon dan menipu SA mengatakan bahwa mobil tersebut sudah jual DH kepada R.

Jadi apa yang diterangkan SA melalui Kejati Riau Tidak benar adanya semua direkayasa (Bohong). Mungkin saya cukup sabar mendengar setingan ini. Apalagi terkait pengaduan dirinya di Polres Rokan Hilir pada 31 Januari 2022 dan hasil gelar dilimpahkan KePolda Riau dan akhirnya diberhentikan pada 28 April 2023 itu sangat menyakitkan bagi saya.

Bagaimana tidak, pengaduan yang saya sampaikan tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap penyelidikan karena bukan merupakan tindak pidana. Sementara SA menggugat saya (DH) kepangadilan PA Pekanbaru usai saya membuat pengaduan kePolres Rohil. Berarti status saya sebagai istri dalam pengaduan itu masih sah dong dan belum mantan istri dan tidak ada menyatakan untuk melakukan berpoligami.

 Kalau memang saya bukan lagi istrinya atau saya setuju dipoligami kenapa saya harus melapor atau membuat pengaduan kepolisi maupun Kejagung RI. Status perceraian yang dilakukan SA masih belum ada putusan, masih tahap kasasi. Terkait pengaduan itu, saya menduga disini Pihak kejaksaan dan pihak kepolisian tidak bekerja profesional terkait pengaduan yang saya buat sebelumnya. Tegas nya DH kepada awak media sambil menghapus air matanya.

Menurutnya ,pengaduan yang disampaikan pada 31 januari 2022 ke Polres Ujung tanjung dan akhirnya dilakukan mediasi dipolres ujung tanjung. Di mediasi itu juga di masukkan gaji sepenuhnya diserahkan untuk saya dan uang pensiun juga. Makanya saya (DH) ikhlas bercerai secara baik" .tapi faktanya semuanya gak terealisasi.

Apalagi dengan kesepakatan sebelumnya , sewaktu SA melakukan KDRT tepatnya  tahun 2012 saat meminta izin Poligami yang mana buat perjanjian bahwa aset bernilai lebih kurang 2 Milyar diberikan kesaya termaksud Dum Truk yang digelapkan dari harta selama dalam Pernikahan. Itupun tidak ada satu apapun aset saya miliki juga termasuk uang. Bahkan tempat tinggal saya saja sudah masuk ke pelelangan. Makanya, saya tuntut .Jelasnya DH.

Disini saya tambahkan, terkait rumah tangga nya bersama SA pada Tahun 2004 benar adanya pernikahan antara SA dan DH di Kampar secara Sah di Pemerintahan .Selama dalam pernikahan Rumah tangga SA dan DH sangat Harmonis ,tidak pernah terjadi keributan maupun pertengkaran .

Kemudian tahun 2006 DH hamil anak pertama ,Usia kandungan hampir 5 bulan penuh. DH mengalami keguguran pendarahan banyak dirumah dinas Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung yang di ketahui dan dilihat oleh pegawai kejaksaan. Lalu DH dibawa ke Pekanbaru dirawat di RS Syafira ditangani oleh dokter Khairul . Dan tinggal di Pekanbaru di Urus oleh keluarga untuk pengobatan .

Selanjutnya pada tahun 2010 DH mengetahui mengetahui Perselingkuhan SA dan P melalui Ponsel SA di BBM .disanalah awal mulai terjadinya pertengkaran dan keributan SA dan DH setiap bertemu sampai sekarang. Pungkasnya.

Sebelumnya melalui siaran pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (25/5/2023) ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH menyampaikan bahwa pada tahun 2004 Menurut keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.

Kemudian sekitar tahun 2015/2016 dengan sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangan SA menyerahkan harta kepada DH, sebagai berikut 1 (satu) unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru An. DH, 2. Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT, 3. Setiap bulannya Pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 Terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Lanjut Kasi Penkum Kejati Riau, spada 04 Maret 2018 DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain.
laporan pengaduan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kota Bagan Siapiapi Kab. Rokan Hilir.

” Sekitar bulan Februari DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA,” terangnya.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Riau itu
pada tanggal 11 Juli 2022 SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.

” Dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi),” ungkapnya.

Pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Pada tanggal 15 Februari 2023 DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.