Poktan Perjuangan Terima SK Menteri LHK Melalui Kuasa Hukum  LFJI

Poktan Perjuangan Terima SK Menteri LHK Melalui Kuasa Hukum  LFJI

Photo : Kelompok Tani ( POKTAN)  Perjuangan menerima Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan yang diserahkan oleh Pendamping dari DPN LKLH dan Maspera  melalui Kuasa Hukumnya Lawfirm Justitia Indonesia (LFJI) bapak Musa Siregar, SH,,CPL, CPCLE,CPM,CPArb,CDBP

Medan - Masyarakat Desa Hutabagasan Kec. Bandar Pasir Mandoge yg tergabung dalam Kelompok Tani ( POKTAN)  Perjuangan menerima Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan yang diserahkan oleh Pendamping dari DPN LKLH dan Maspera  melalui Kuasa Hukumnya Lawfirm Justitia Indonesia (LFJI) bapak Musa Siregar, SH,,CPL, CPCLE,CPM,CPArb,CDBP di Kantor LFJI Jln Jend.Ahmad Yani Kisaran pada tanggal 2 Juni 2023.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Perjuangan bapak Musa Siregar menegaskan bahwa SK.menteri LHK Ini merupakan penetapan subjek Hukum atas penggunaan kawasan Hutan tanpa ijin Menteri yang telah puluhan tahun dirambah dan digarap oleh masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.322/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun Dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan tahap XII,yang pada intinya menetapkan Kel.Tani Perjuangan Sebagai Subjek Hukum atas kegiatan yang terbangun dalam kawasan Hutan seluas 2332 Ha

"Sebelumya SK Menteri LHK ini telah diterima langsung oleh Irmansyah yang juga Direktur Eksekutif LKLH / maspera dari Sekjen Kementerian LHK RI di Jakarta pada 29 Mei yang lalu," ungkap Direktur LFJI bapak Musa Siregar, Sabtu (3/6/2023)

Pengurus kelompok Tani Perjuangan yang diketuai Bapak Pardamean Manurung didampingi Bendahara Khomis Sirait mengatakan bahwa dirinya dengan gembira menerima SK.Menteri LHK tersebut dan akan bersungguh-sungguh untuk dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan Menteri LHK ke Kel.Tani Perjuangan,dan juga meminta kepada semua Instansi dan stageholders yang ada

"Untuk mendukung penerapan Skema PP 24 tahun 2021 a.n Subjek Hukum Kelompok Tani Perjuangan dan akan akan kami penuhi secepatnya dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya

Direktur Eksekutif LKLH bapak Irmansyah yang juga sebagai konsultan pendamping mengatakan pada saat ini dampingan kami kel.Tani Perjuangan sedang dalam tahap proses persiapan untuk perijinan Persetujuan penggunaan kawasan hutan apakah itu melalui PPTPKH/TORA atau pelepasan kawasan hutan Produksi konversi yang tidak produktif sebagimana arahan dari Sekjen Menteri LHK RI melalui Surat Sekretariat Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.15/Setjen/Satlakwasdal-uuck/04/2023 tanggal 12 April 2023 Perihal kelengkapan Data permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Masyarakat melalui Skema PP 24 tahun 2021 

"Yang pada intinya meminta kepada Kel.Tani Perjuangan Untuk menyiapkan kelengkapan data permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan," pungkasnya.**